Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke-58, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk gandeng Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe B Nganjuk, Jawa Timur, meresmikan balai rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa, pada Minggu (20/11/2022).
Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Nganjuk Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., MBA., Kajari Nganjuk Nophy Tennophero South, SH, MH, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H, S.I.K, M.H, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Moh Asrori Khadafi, SH, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono S.Sos, Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo, S.I.P, yang diwakili oleh Kapten Inf Kustono Danramil 0810/01 Nganjuk Kota, Direktur RSD Dr. Tien Farida Yani, MMRS, sekaligus pejabat struktural, para Jaksa serta pegawai pada Kejaksaan Negeri Nganjuk serta pejabat dan pegawai RSD Nganjuk.
kegiatan yang digagas oleh Kejari yang bekerja sama dengan RSD tersebut, diresmikan langsung oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Adapun rangkaian dalam kegiatan tersebut mulai dari penandatanganan Perjanjian Kerjasama Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Nganjuk oleh Kajari Nophy Tennophero Suoth dan Direktur RSD Nganjuk Tien Farida Yani hingga peninjauan fasilitas yang tersedia di Balai Rehabilitasi tersebut yang dipandu langsung oleh dokter Fendi Hardiyanto yang merupakan dokter spesialis psikiatri.
Menurut Nophy Tennophero Suoth mengatakan bahwa, Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Kebijakan Jaksa Agung melalui Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
"Balai rehabilitasi ini tidak berlaku bagi kasus pengedar narkoba dan hanya untuk korban saja," kata Nophy sapaan akrab Kajari Nganjuk.
Nophy menambahkan bahwa, fasilitas yang ada saat ini mulai dari ruang rawat inap dan tenaga medis yang tentunya profesional dibidangnya.
"Untuk ruang rawat inap saat ini ada dua (2) yang dapat menampung empat (4) orang pasien," imbuhnya.
Lanjut Nophy, dengan melibatkan dokter spesialis psikiatri diharapkan dapat menekan sekaligus memulihkan pengguna narkoba agar terbebas dari narkoba.
"Diharapkan dengan sembuhnya korban pemakai narkoba mereka dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat dan diharapkan dalam pelaksanaannya harus berorientasi pada prinsip pemulihan kembali bagi para penyalahgunaan narkoba, yang pada akhirnya Nganjuk benar-benar bebas narkoba," paparnya.
Senada dengan direktur RSD Nganjuk Tien Farida Yani mengatakan bahwa, dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba perlu bekerja sama dengan pemerintah dan elemen masyarakat.
"Untuk keperluan pelaksanaan rehabilitasi medis narkotika, RSD Nganjuk menyediakan tenaga medis dan fasilitas rawat inap sebanyak 2 ruangan yang mana masing-masing ruangan berisi sebanyak 2 tempat tidur," kata mantan direktur RSUD tipe c Kertosono itu.
Tien Farida Yani menambahkan bahwa, kondisi dimaksud adalah akan terus melakukan evaluasi sehingga apabila terjadi peningkatan kasus yang memerlukan rehabilitasi medis rawat inap maka dimungkinkan dilakukan penambahan fasilitas," ujarnya.
Sementara Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang melalui Wakapolres Kompol Moh Asrori Khadafi mengapresiasi atas berdirinya Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa, yang mana Balai rehabilitasi tersebut adalah untuk masyarakat Nganjuk yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.