NAWACITAPOST.COM – Panitia Khusus (Pansus) terkait aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya memulai pembahasan awal di Komisi A DPRD Surabaya pada Selasa (19/11/2024). Diskusi ini berfokus pada tujuh lokasi pasar yang telah beralih fungsi, enam di antaranya menjadi jalan umum dan satu menjadi balai serbaguna.
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menjelaskan bahwa pengalihan aset ini bertujuan memberikan kejelasan terkait tanggung jawab pengelolaan. "Ada beberapa pasar yang tidak jelas statusnya, seperti Pasar Ambengan Batu yang sudah lama kosong dan kini menjadi balai serbaguna. Hal ini sudah kami usulkan untuk dilepas," ujarnya.
Agus menambahkan bahwa kondisi serupa juga terjadi di lokasi lain, seperti Kertopaten yang telah berubah menjadi jalan umum. "Kami ajukan pengembalian aset kepada pemerintah kota karena saat ini masih menjadi tanggung jawab PD Pasar, padahal secara fungsi sudah berubah," tambahnya.
Baca Juga: Bahaya Akses Minuman Beralkohol Online, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Ketat
Sementara itu, Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, menyoroti pentingnya kejelasan data sebelum memberikan persetujuan pengalihan aset. "Kami kaget dengan data yang disampaikan, terutama soal luas lahan yang kosong. Dari Perda Nomor 1 Tahun 1999, disebutkan bahwa luasan lahan masih kosong, tapi kami diminta menyetujui pengalihan ini. Masa kita menyetujui data kosong?" tegasnya.
Rio juga menekankan perlunya penelusuran asal-usul lokasi. "Ada istilah 'kembali ke jalan umum,' yang artinya sebelumnya memang jalan, lalu dialihfungsikan. Ini perlu kejelasan sejarahnya. Minggu depan, kami minta PD Pasar menghadirkan data lengkap, termasuk luasan dan dokumen pendukung lainnya," katanya.
Tujuh lokasi yang dibahas dalam Pansus ini adalah:
- Pasar Dukuh
- Pasar Gembong Tebasan
- Pasar Darurat Indrakila
- Pasar Kebalen Barat
- Pasar Kertopaten
- Pasar Pandigiling
- Pasar Ambengan Batu (yang kini menjadi balai serbaguna).
Baca Juga: Fraksi PKS Surabaya Beri Catatan Penting pada Tiga Raperda
Pembahasan ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan aset PD Pasar Surya yang tidak lagi sesuai fungsi, sekaligus memastikan bahwa prosedur pengalihan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel. ***