daerah

Legislator PDI-P Soroti Program MBG: Apakah Makan Gratis Masuk Kategori Darurat?

Jumat, 15 November 2024 | 16:02 WIB
Baktiono, Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Pembahasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Surabaya tengah menjadi sorotan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya.

Program yang dirancang untuk memberikan makanan gratis kepada masyarakat, terutama anak-anak sekolah, sesuai janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai penting tetapi menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait alokasi anggarannya yang mencapai Rp1 triliun lebih.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, menyampaikan pandangannya kepada awak media Dewan, pada Rabu (13/11/2024). Menurutnya, program ini belum bisa langsung disetujui karena perlu pertimbangan mendalam, baik secara teknis maupun yuridis.

Baca Juga: Jauh dari Target, Komisi B Bakal Evaluasi Dishub Surabaya

"Anggaran ini sangat besar, mencapai Rp1 triliun lebih. Tentu ini memengaruhi postur APBD yang sudah disahkan. Apalagi, mekanisme penggunaan anggarannya melalui MPAK (Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan), yang hanya boleh diterapkan dalam situasi darurat," jelas Baktiono.

Baktiono menjelaskan bahwa mekanisme MPAK memungkinkan eksekutif menggunakan anggaran tanpa persetujuan DPRD, tetapi harus memenuhi syarat keadaan darurat atau force majeure. Ia mencontohkan situasi seperti pandemi COVID-19 atau bencana alam sebagai kondisi yang memenuhi kriteria force majeure.

"Pertanyaannya, apakah makan siang gratis masuk kategori darurat? Ini yang perlu kita bahas bersama. Jangan sampai mekanisme ini disalahgunakan karena dampaknya bisa berujung pada ketidakseimbangan anggaran," tegasnya.

Baca Juga: Evaluasi Command Center 112: Komisi A DPRD Surabaya Beri Waktu 7 Hari untuk Pembenahan

Ia juga mengkritisi pengajuan program ini yang dinilai kurang matang. "Pejabat terkait, termasuk Pj Wali Kota, seharusnya mempelajari lebih dulu dasar hukum dan dampaknya terhadap postur APBD. Ini bukan sekadar program pusat yang bisa langsung diimplementasikan tanpa memperhitungkan anggaran daerah," tambah Baktiono.

Baktono juga mengingatkan bahwa pengalokasian anggaran Rp1 triliun untuk program MBG berpotensi mengganggu program prioritas lain yang telah menjadi mandat dalam penganggaran daerah.

"Ada yang wajib dipenuhi, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya. Anggaran ini sudah memiliki porsi yang diatur undang-undang. Kalau MBG dibiayai dari APBD, tentu akan berdampak pada sektor-sektor ini," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Banyak Korban, Dewan Minta Jalan Yono Suwoyo Segera Diperbaiki

Ia menyebut contoh konkret seperti insentif RT/RW, pengadaan rumah sakit baru, serta program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Surabaya.

"Surabaya sudah berhasil memberikan layanan kesehatan gratis hanya dengan KTP atau KK. Jangan sampai pelayanan ini terganggu karena adanya pembagian anggaran yang tidak proporsional," kata Baktiono.

Halaman:

Tags

Terkini