daerah

Pasar Induk Sidotopo Acuhkan Undangan Hearing Dewan, Komisi B: Ada Sesuatu...?

Kamis, 6 Oktober 2022 | 16:49 WIB
Suasana rapat hearing di Komisi B DPRD Surabaya tetkait perijinan Pasar Induk Sidotopo, Kamis 6 Oktober 2022


Surabaya NAWACITAPOST - Banyaknya aduan dugaan belum adanya Ijin Pasar Induk Sidotopo (PIS), Komisi B DPRD Surabaya berinisiatif memanggil pihak-pihak terkait dalam agenda hearing, Kamis siang, 6 Oktober 2022.


Namun sayang, agenda hearing yang sempat molor satu jam ini diputuskan untuk ditutup dengan singkat karena ketidak hadiran pihak manajemen PIS tanpa ada pemberitahuan.


Ditemui usai hearing, Anas Karno wakil ketua Komisi B menegaskan akan kembali memanggil hingga pihak PIS datang untuk memberikan penjelasan status pasarnya.


"Sebenarnya kita hanya ingin meminta penjelasan terkait berita dan aduan masyarakat terkait perijinan Pasar Induk Sidotopo yang saat ini sudah beroperasi, " Ucap Anas kepada awak media.


Legislator PDI Perjuangan ini memastikan, Komisi B akan mendukung segala kegiatan yang berhubungan dengan kerakyatan dan peningkatan ekonomi warga selaras dengan misi Walikota Surabaya.


"Akan tetapi, harus ada batasan-batasan administrasi dan tata kelola yang harus ditaati," Tegas Anas.


"Besok Jumat akan kita panggil kembali, kita beri kesempatan manajemen PIS untuk memberikan klarifikasi, " Tambahnya.


Anas memastikan, besok (Jumat, 7/10) akan mengundang PIS bersama seluruh OPD terkait antara lain, DPRKPP, DISHUB, Dinas Penanaman Modal, termasuk dari Satpol PP Surabaya.


Ditanya apakah ada sanksi jika PIS tidak hadir kembali? Anas mengatakan bahwa Komisi B masih memberi kesempatan.


"Tapi tetap, kesempatan itu ada batasannya. Jika tetap tak mengindahkan undangan Dewan, bisa dipastikan ada masalah di Pasar itu, dan kami bisa merekomendasikan  kepada Dinas terkait untuk tidak mengeluarkan ijin apapun, meski sudah diproses," Tegasnya. (BNW)

Tags

Terkini