daerah

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Berikan Hak Integrasi Bebas Murni Kepada 1 Orang WBP

Selasa, 26 Juli 2022 | 14:40 WIB
Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Berikan Hak Integrasi Bebas Murni Kepada 1 Orang WBP

Natal, NAWACITAPOST.COM - Setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Natal, kini WBP a.n DA telah diperbolehkan kembali menghirup udara luar. Selasa, 26 Juli 2022.

BACA JUGA : CPNS Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Kegiatan Hari Terakhir Agenda I Pelatihan Dasar TA. 2022 

Dimana sebelumnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencurian, dengan melanggar Pasal 363 KUHP. Setelah diwawancarai oleh petugas, WBP tersebut mengaku menyesal dengan apa yang telah ia perbuat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Petugas juga berpesan kepada WBP tersebut agar segera mencari pekerjaan yang halal atau membuka usaha agar kebutuhannya dapat terpenuhi tanpa harus merugikan orang lain.

(Humas Rutan Natal)

Tags

Terkini