Surabaya NAWACITAPOST - Warga perumahan Darmo Hill RT04 RW05 menuntut pihak pengelola agar segera menyerahkan PSU kepada pemerintah kota karena dinilai penjualan perumahan sudah lebih dari 90 persen. Menurut mereka, ini sesuai dengan Perda kota Surabaya nomor 7 tahun 2010.
Selain itu, warga juga menuntut Pengelolaan Lingkungan, Kebersihan dan Keamanan secara mandiri oleh warga dan tidak ada intimidasi dalam melakukan penagihan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan, red) baik lisan maupun surat.
Dalam tuntutan tertanggal 20 Juni 2022 itu juga menyayangkan ada gugatan hukum dari pengelola kepada warga yang melakukan pengelolaan lingkungan secara mandiri.
" Developer perumahan Darmo Hill harusnya fokus pada pemenuhan tanggung jawabnya untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti yang telah dijanjikan pada saat masa pemasaran unit perumahan Darmo Hill di tahun 1998," tegas Tonny Sutikno, Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Kelurahan Pradah Kalikendal, kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Disisi lain, pihak pengembang menyatakan belum menyerahkan PSU sepenuhnya karena baru 60 persen penjualan perumahan di komplek Darmo Hill.
Manager Operasional Darmo Hill, Aditya Pramana mengatakan, selama ini pengembang sudah menjalankan pengelolaan lingkungan dengan baik, hanya saja masih ada beberapa warga yang tidak melakukan pembayaran IPL, bahkan hingga tujuh tahun lamanya. Hal itu pun dinilai menyulitkan pengembangan dalam melaksanakan operasional.
“Kalau ada pelayanan yang kurang, itu bisa dibicarakan, tidak ada tendensi negatif. Namun ketika kami melaksanakan pekerjaan baik atau hak mereka kita penuhi, maka kewajiban membayar IPL seharusnya juga dipenuhi. Minimal hak dan kewajiban itu harus sama,” ujarnya.
Aditya mengatakan pihak pengembang pun memiliki bukti pembayaran IPL yang dilakukan oleh warga sehingga akan terlihat siapa saja yang tidak membayar.
“Kami sebenarnya tidak mau ngomong itu, tapi kami ada bukti pembayaran, data sudah kami sampaikan dan karena ada penyidikan maka data itu kami keluarkan. Ada beberapa orang yang bayar rutin, ada yang tidak. Tapi kami dalam pengelolaan kan tidak bisa pilih-pilih siapa yang bayar sampahnya diangkut, yang tidak bayar tidak diangkut, kan tidak bisa begitu,” katanya.
Menurutnya, untuk menjaga kualitas pelayanan pengelolaan lingkungan yang baik, di beberapa perumahan lain itu bergantung pada kebijakan dan kesepakatan antara developer dan warganya.
Meski begitu, lanjut Aditya, pengembang siap menyerahkan PSU kepada pemerintah yang saat ini masih dalam proses legalitas sehingga membutuhkan waktu.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang ikut menengahi, memberikan solusi yang adil kepada dua pihak yang berselisih masalah prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), antara warga komplek Darmo Hill dengan pengembang, yakni PT Dharma Bhakti Adijaya.
Meski suasana agak panas ketika warga ingin masuk ke kantor pengembang, namun akhirnya dapat dimediasi dengan damai.
Didampingi Bagian Pemerintahan Kecamatan Dukuh Pakis dan Kelurahan Pradah Kalikendal, Cak Ji sapaan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengaku kecewa terhadap Camat dan Lurah Dukuh Pakis yang seolah tidak tanggap kondisi warganya.
"Untuk masalah-masalah yang krusial seperti ini, harusnya Camat dan Lurah hadir untuk memberikan solusi. Jangan hanya main pelimpahan dengan berbagai alasan," tegas orang nomor dua di Surabaya ini.
Menyikapi masalah warga dan pengembang Darmo Hill, Armuji mendorong agar terbangun ruang komunikasi yang efektif sehingga setiap pihak dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik.
" Kami minta, kalau memang sudah laku diatas sembilan puluh persen fasum dan fasos harus segera diserahkan ke pemerintah kota surabaya", kata Armuji
"Nanti akan di fasilitasi oleh camat dan lurah untuk mediasi sehingga bisa menghasilkan titik terang. Selain itu saya berharap tidak ada yang dirugikan dari kejadian ini, tidak perlu tuntut menuntut melalui jalur hukum karena sudah ada ketentuan yang ada. Kan sudah ada peraturannya ", tegas Cak Ji
Proses mediasi yang berlangsung itu membuahkan keputusan agar pengembang menindaklanjuti dengan segera melengkapi proses administrasi penyerahan fasum dan fasos sehingga dapat segera di proses oleh pemerintah kota surabaya.
"Tidak hanya disini namun di tempat lain kalau sudah menemui syarat saya minta pengembang segera menyerahkan ke pemerintah kota surabaya", imbuhnya. (BNW)