Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Petugas pengamanan dan Staff Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, melaksanakan kegiatan penggeledahan pada 1 (Satu) kamar hunian WBP yaitu pada kamar 3. Sabtu, 11 Juni 2022 mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kalapas, Kasi Kamtib dan Kasubsi Keamanan dengan kesiapan petugas pengamanan dan perlengkapan peralatan penggeleledahan dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan dan protokol kesehatan covid 19.
Pelaksanaan penggeledahan badan dan barang terlaksana secara tertib, penghuni dikeluarkan satu persatu, digeledah dan dibariskan sekaligus diberikan sosialisasi larangan penggunanaan barang yang tidak diperbolehkan, sementara petugas yang lain melakukan penyisiran/penggeledahan kamar.
Pada kegiatan penggeledahan tersebut, Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang yang dilarang, berupa : 3 Buah Sendok, 1 Buah Kabel, 2 Buah Besi Runcing, 1 Buah Pingset, 2 buah Kartu Domino dan 3 Buah Dadu yang temukan pada tumpukan tempat tidur.
Semua barang tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan. Pelaksanaan kegiatan penggeledahan barang dan badan, berjalan dengan aman dan tertib.
Kalapas Bahtiar Sitepu mengatakan, kegiatan Penggeledahan badan dan barang pada blok kamar hunian akan dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan, teratur dan juga dilaksanakan penggeledahan yang bersifat insidentil dilaksanakan oleh satuan pengamanan Lapas, staf dan sekali waktu melibatkan unsur Apgakum lain (Kepolisian dan TNI).
(Humas Lapas Pasir Pengaraian)