daerah

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Mengikuti Kegiatan Perhitungan Jabatan Fungsional Pemasyarakatan Secara Virtual

Selasa, 7 Juni 2022 | 10:58 WIB
Nawacitapost.com

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Kegiatan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan. Selasa, (07/06/2022).


Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan perhitungan formasi pada Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan pada setiap Kanwil dan UPT di seluruh wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.


Kegiatan ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Pengamanan Pemasyarakatan. Kegiatan melalui zoom meeting hari ini dibuka oleh Direktur Kamtib, Bapak Abdul Aris.


Adapun tujuan (output) dari formula perhitungan kebutuhan jabatan fungsional yaitu untuk terciptanya Lapas/Rutan/LPKA yang aman dan tertib melalui pencegahan dan intelijen dan melalui pemeliharaan keamanan, serta terwujudnya kepatuhan dan displin narapidana/tahanan/anak terhadap tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Dengan demikian formasi jabatan fungsional lebih sistematis dan terarah.


(Humas Rutan Sipirok)

Tags

Terkini