daerah

Ketua FRMJ Jombang Menilai Rencana Pengosongan Ruko Simpang Tiga Terlalu Prematur

Jumat, 16 Agustus 2024 | 17:22 WIB
Ketua FRMJ Jombang Joko Fattah Rochim (foto istimewa)

“Menjual kok habisnya tahun 2017, yang menerbitkan sertifikat adalah BPN yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ruko Baca Juga: Pemuda Pencuri Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar Berhasil di Amankan Polsek Sukorejo

Jika sejak awal tahu lokasi ruko Simpang Tiga bermasalah, tidak mungkin mereka bertahan di lokasi tersebut.

“Karena mereka sudah berpegangan dengan PT, jadi mereka tidak tahu kerjasama MOU antar PT dengan Pemerintah bagaimana, mestinya PT dipanggil, Notaris, BPN dan Bapeda juga dipanggil,” tutup Fattah.

Halaman:

Tags

Terkini