“Menjual kok habisnya tahun 2017, yang menerbitkan sertifikat adalah BPN yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ruko Baca Juga: Pemuda Pencuri Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar Berhasil di Amankan Polsek Sukorejo
Jika sejak awal tahu lokasi ruko Simpang Tiga bermasalah, tidak mungkin mereka bertahan di lokasi tersebut.
“Karena mereka sudah berpegangan dengan PT, jadi mereka tidak tahu kerjasama MOU antar PT dengan Pemerintah bagaimana, mestinya PT dipanggil, Notaris, BPN dan Bapeda juga dipanggil,” tutup Fattah.