“Menjual kok habisnya tahun 2017, yang menerbitkan sertifikat adalah BPN yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ruko Baca Juga: Pemuda Pencuri Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar Berhasil di Amankan Polsek Sukorejo
Jika sejak awal tahu lokasi ruko Simpang Tiga bermasalah, tidak mungkin mereka bertahan di lokasi tersebut.
“Karena mereka sudah berpegangan dengan PT, jadi mereka tidak tahu kerjasama MOU antar PT dengan Pemerintah bagaimana, mestinya PT dipanggil, Notaris, BPN dan Bapeda juga dipanggil,” tutup Fattah.
Artikel Terkait
Anggota DPRD DKI Gani Suwondo Ditantang Adu Data Soal Penertiban Ruko di Pluit
Gomulia Oscar : Dudukan Masalah Penertiban Ruko Muara Karang dengan Tepat
Ayah Mendiang Wayan Mirna Salihin Beberkan Keuangan Keluarga Jessica Wongso, Jual Ruko dan Rumah
Polres Mojokerto Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko di Pugeran Mojokerto, Pemilik: Tak Berdasar, Kami Rugi Besar!
Tegas Dalam Pengambilan Aset, Pemkab Jombang Tutup Ruko Simpang Tiga