Secara ringkas Bupati Nias Menyampaikan kerangka pendanaan dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, dapat digambarkan sebagai berikut :
Pendapatan Daerah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias, pada APBD murni sebesar Rp.95.484.260.085.- bertambah sebesar Rp.19.736.084.673.- sehingga menjadi sebesar Rp.115.220.344.758.- atau naik sebesar 20,67 persen, dengan perincian sebagai berikut:
Pajak. Daerah, semula diasumsikan sebesar Rp.10.215.560.085,- berkurang sebesar Rp.848.996.893.- sehingga menjadi sebesar Rp.9.366.563.192,- atau turun sebesar 8,31 persen;
Retribusi Daerah, semula diasumsikan sebesar Rp.1.729.500.000,- bertambah sebesar Rp.500.000.000.- sehingga menjadi sebesar Rp. 2.229.500.000.- atau naik sebesar 28,91 persen;
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan semula diasumsikan sebesar Rp.9.000.000.000,- bertambah sebesar Rp.781.237.496,- Sehingga menjadi sebesar Rp.9.781.237.496.- atau bertambah sebesar 8,68 persen.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, semula diasumsikan sebesar Rp.74.539.200.000,- bertambah sebesar Rp. 19.303.844.070.- sehingga menjadi sebesar Rp.93.843.044.070.- atau naik sebesar 25,90 persen.
Pendapatan Transfer, pada APBD murni diasumsikan sebesar Rp.879.010.643.740,- berkurang sebesar Rp.5.823.048.744,- sehingga menjadi sebesar Rp.873.187.594.996.- atau turun sebesar 0,66 persen, yang bersumber dari :
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, semula diasumsikan sebesar Rp.853.010.643.740,- berkurang sebesar Rp.7.873.048.744,- sehingga menjadi sebesar Rp.845.137.594.996,- atau turun sebesar 0,92 persen;
Pendapatan Transfer Antar Daerah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024, semula diasumsikan sebesar Rp.26.000.000.000,- bertambah sebesar Rp.2.050.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.28.050.000.000,- atau naik sebesar 7,88 persen;
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang bersumber dari Dana Kapitasi JKN pada FKTP, semula diasumsikan sebesar Rp.6.500.000.000,- bertambah sebesar Rp.1.543.362.488,- sehingga menjadi sebesar Rp.8.043.362.488.- atau naik sebesar 23,74 persen.
BELANJA DAERAH, terdiri dari :
Pada Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 belanja daerah ditargetkan naik sebesar 5,53 persen dari target belanja daerah pada APBD murni sebesar Rp.1.061.454.003.843.- bertambah sebesar Rp.58.674.743.010.- sehingga menjadi sebesar Rp.1.120.128.746.853.- yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
PEMBIAYAAN DAERAH, terdiri dari:
Penerimaan Pembiayaan Daerah, pada APBD murni diasumsikan sebesar Rp.80.459.100.018,- bertambah sebesar Rp.43.218.344.593,- sehingga menjadi Rp.123.677.444.611,-.yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya sebesar Rp.123.477.444.611,- dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp.200.000.000,-
Sedangkan pengeluaran pembiayaan, pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Nias tidak mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal pada BUMD, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. imbuhnya