daerah

Puluhan Peserta Didik TK - KB Yayasan Mutiara Insani Pandantoyo Kertosono Pindah Belajar ke Masjid, Ini Alasannya

Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:05 WIB
Peserta didik Yayasan Mutiara Insani ketika Kegiatan Belajar di serambi Masjid Al Askandariyah, Dusun Jabon, Desa Pandantoyo, Kertosono (Foto Istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Puluhan peserta didik Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB) yang berada di bawah naungan Yayasan Mutiara Insani Desa Pandantoyo, Kertosono, terpaksa harus belajar di serambi Masjid Al Askandariyah, Dusun Jabon, Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com hal tersebut dikarenakan berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah dengan pemerintah desa yang diwakili oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Tim Penggerak PKK serta Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Pengawas Sekolah, di SDN 1 Pandantoyo, pada Kamis (18/4/2024) lalu.

Baca Juga: Ini Alasan Yayasan di Jombang Pecat Kepala Sekolah, Bukan Persoalan Skors Guru

Dalam musyawarah tersebut membahas bahwa terkait gedung dan aset bekas SDN Pandantoyo 2 untuk ke depan akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk keperluan program-programnya.

Surat pemberitahuan dari SDN 1 Pandantoyo yang diterima Yayasan Mutiara Insani (Foto Istimewa)

Pada surat pemberitahuan dengan Nomor 422/019/411.301.09/278/2024 tersebut tertulis "mengingat masa peminjaman gedung dan aset bekas SDN Pandantoyo 2 oleh TK Mutiara Insani telah selesai di akhir tahun anggaran 2022 (bahkan di tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengajukan perpanjangan peminjaman), maka kami pihak SDN 1 Pandantoyo selaku pemilik hak pemakaian dan pengelolaan gedung dan aset tersebut memutuskan untuk menariknya kembali untuk selanjutnya dimanfaatkan oleh pemerintah desa.

Baca Juga: Bingung Mau Daftarkan Putra-putri Untuk Sekolah? Yayasan Al-Aly Sukomoro Solusinya dan Ini Program Unggulan Hingga Makan Siang Gratis

Dengan demikian, kami menghimbau kepada pihak TK Mutiara Insani untuk kiranya segera menyesuaikan diri terkait dengan keputusan kami tersebut paling lambat sampai akhir tahun ajaran 2023/2024 dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh beberapa perwakilan pihak terkait.

Pihak yang terlibat dan menandatangani surat tersebut diantaranya, Ketua Komite Sekolah Suyatmo, Kepala SDN 1 Pandantoyo Elok Yulianita Sawitri, M.Pd, Kepala Desa (Kades) Pandantoyo Khoiril Anwar, dan Korwil Pendidikan SD - TK Agus Priyanto, S.Pd.

Dikutip dari backbone Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, TK Mutiara Insani merupakan sekolah swasta terdaftar dengan status kepemilikan yayasan dan memiliki kode sekolah Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69765400.

Baca Juga: Beredar Video Oknum Pimpinan Sebuah Yayasan di Jombang, Tunjukan Sikap Arogan dan Ancam Polisikan Siswa

Dengan SK Pendirian Sekolah 02 LPM+I/V/2011, berdiri tanggal 17 Mei 2011 kemudian mendapat izin operasional dengan nomor 421.9/049.105/411.301.4/2023, tanggal surat keputusan operasional pada 9 Januari 2023.

Ketua Yayasan Mutiara Insani Nur Isadah Khoiriyah ketika diwawancarai (Foto Sakera Nawacita)

Sementara Ketua Yayasan Mutiara Insani Nur Isadah Khoiriyah ketika diwawancarai berkata, karena memang diminta oleh Sekolah Dasar (SD) melalui surat resmi yang diberikan kepada kami, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dari Korwil, bahwa tempat itu akan diberikan kepada lembaga Desa, jadi dikembalikan kepada pemerintah Desa.

Halaman:

Tags

Terkini