NAWACITAPOST.COM – Puluhan peserta didik Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB) yang berada di bawah naungan Yayasan Mutiara Insani Desa Pandantoyo, Kertosono, terpaksa harus belajar di serambi Masjid Al Askandariyah, Dusun Jabon, Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com hal tersebut dikarenakan berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah dengan pemerintah desa yang diwakili oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Tim Penggerak PKK serta Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Pengawas Sekolah, di SDN 1 Pandantoyo, pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Baca Juga: Ini Alasan Yayasan di Jombang Pecat Kepala Sekolah, Bukan Persoalan Skors Guru
Dalam musyawarah tersebut membahas bahwa terkait gedung dan aset bekas SDN Pandantoyo 2 untuk ke depan akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk keperluan program-programnya.
Pada surat pemberitahuan dengan Nomor 422/019/411.301.09/278/2024 tersebut tertulis "mengingat masa peminjaman gedung dan aset bekas SDN Pandantoyo 2 oleh TK Mutiara Insani telah selesai di akhir tahun anggaran 2022 (bahkan di tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengajukan perpanjangan peminjaman), maka kami pihak SDN 1 Pandantoyo selaku pemilik hak pemakaian dan pengelolaan gedung dan aset tersebut memutuskan untuk menariknya kembali untuk selanjutnya dimanfaatkan oleh pemerintah desa.
Dengan demikian, kami menghimbau kepada pihak TK Mutiara Insani untuk kiranya segera menyesuaikan diri terkait dengan keputusan kami tersebut paling lambat sampai akhir tahun ajaran 2023/2024 dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh beberapa perwakilan pihak terkait.
Pihak yang terlibat dan menandatangani surat tersebut diantaranya, Ketua Komite Sekolah Suyatmo, Kepala SDN 1 Pandantoyo Elok Yulianita Sawitri, M.Pd, Kepala Desa (Kades) Pandantoyo Khoiril Anwar, dan Korwil Pendidikan SD - TK Agus Priyanto, S.Pd.
Dikutip dari backbone Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, TK Mutiara Insani merupakan sekolah swasta terdaftar dengan status kepemilikan yayasan dan memiliki kode sekolah Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69765400.
Dengan SK Pendirian Sekolah 02 LPM+I/V/2011, berdiri tanggal 17 Mei 2011 kemudian mendapat izin operasional dengan nomor 421.9/049.105/411.301.4/2023, tanggal surat keputusan operasional pada 9 Januari 2023.
Sementara Ketua Yayasan Mutiara Insani Nur Isadah Khoiriyah ketika diwawancarai berkata, karena memang diminta oleh Sekolah Dasar (SD) melalui surat resmi yang diberikan kepada kami, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dari Korwil, bahwa tempat itu akan diberikan kepada lembaga Desa, jadi dikembalikan kepada pemerintah Desa.