Baca Juga: Laksanakan Giat Monitoring, KPH Jombang Gelar Trail Keliling Hutan
AKBP Widya Budhi Hartati menambahkan, tugas tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
"Selanjutnya, anggota Polsus itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan supervisi selain pembekalan materi kepolisian diakhiri dengan kegiatan teknik beladiri dan senam tongkat.