daerah

DPRD Surabaya: Penyelesaian Konflik PSU Darmo Hill Butuh Kesepakatan Warga

Selasa, 21 Mei 2024 | 21:28 WIB
Komisi A DPRD Surabaya Fasilitasi Dialog Warga dan Developer Darmo Hill (Nawi)

"Pijakannya jelas, dan disitu ada syarat-syarat, lembaga pengelolaannya bisa apa saja, apakah mau dibentuk oleh RT atau pengembang. Kuncinya tetap dari persetujuan penghuni," kata Toni.

"Katakanlah ada 400 penghuni, siapa yang mendapat suara mayoritas untuk mengelola, ya harus disepakati sebagai realitas. Kalau kemudian masih ada ketidakpercayaan, hanya kepada Tuhan kita berharap," tukas Toni, dengan sindirannya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya dan BPOM Sinergi Pastikan Keamanan Pangan di SDN Mojo VI

Mewakili PT. Dharma Bhakti Adijaya, Dedy Prasetyo, selaku Legal mengaku sebenarnya solusi-solusi yang diberikan oleh Komisi A tersebut sama dengan yang sudah pernah ditawarkan kepada warga.

"Warga yang sudah mengamandatkan kepada kami sapai hari ini, juga menginginkan pengeloaan dilakukan pihak ketiga yang memiliki profesionalitas dan pengalaman didalam pengelolaan," kata Dedy.

"Kalau dikelola oleh RT, apakah pengurus RT punya kemampuan untuk pengelolaan," sebutnya.

Baca Juga: Pelantikan PPK, Wali Kota Eri Cahyadi: Pilkada Hanya Sesaat, Jangan Rusak Silaturahmi

Dedy menyatakan, pihak pengembang tidak mempermasalahkan apabila pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga, namun sekali lagi, syaratnya adalah memiliki skill dan pengalaman didalam pengelolaan PSU.

"Jangan sampai menunjuk pengelola yang tidak pernah mengelola perumahan. Itu yang kami sampaikan kepada warga yang masih mau membayar kepada kami," ungkap Dedy.

Terkait keluhan warga atas pengelola saat ini, Dedy menyatakan pihaknya selama ini sudah berupaya untuk bermusyawarah.

Baca Juga: Ramai jelang Pilkada Surabaya, Cak Ji Fokus Layani Warga

"Posisi kami secara hukum di MA itu menang, tapi kami tetap ingin mengajak bicara, tapi memang belum ketemu di satu titik," ujarnya.

Dedy menduga, mungkin ada yang memprovokasi warga. "Harapannya, setelah ini mari RT menunjuk pihak ketiga siapa yang berkompeten mengelola perumahan, monggo. Tapi catatannya, sebelum ada kesepakatan, ya masih kami yang menjadi pengelola," kata Dedy.

"Tidak perlu terlalu menuduh, kami menarik resmi, bahkan warga juga sempat menggunakan security ormas," tegasnya.

Baca Juga: Komisi A Soroti Perda Baru Percepat Pengentasan Kemiskinan di Surabaya

Halaman:

Tags

Terkini