daerah

KBS Sibuk Menyusun Target Rp67 Miliar, Dirut Definitif Masih Misteri: RKA 2027 Ini Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 14:14 WIB
Kebun binatang surabaya

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perumda KBS, Pasal 44, mengatur bahwa apabila seluruh jabatan Direksi kosong, tugas pengurusan perusahaan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat internal untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai pengangkatan direksi definitif, paling lama enam bulan.

Artinya, kekosongan Dirut definitif tidak serta-merta membuat seluruh kegiatan perusahaan harus berhenti. Tetapi mekanisme pengurusan sementara dan kewenangan pihak yang menjalankannya harus jelas.

Lebih jauh, Pasal 55 Perda tersebut mengatur bahwa Direksi wajib menyiapkan RKA sebagai penjabaran tahunan dari rencana bisnis. RKA disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat akhir November untuk ditandatangani bersama, kemudian disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

Nah, di sinilah letak persoalan yang perlu dibuka kepada publik.

Siapa yang menyusun dan mengesahkan secara internal RKA KBS 2027? Apakah disusun oleh Direksi yang masih menjabat, pejabat yang ditunjuk Dewan Pengawas, atau pihak lain?

Jika tidak ada Dirut definitif, siapa yang memiliki mandat untuk mewakili dan mengambil keputusan atas nama perusahaan? Apakah terdapat surat keputusan penunjukan pejabat yang menjalankan tugas pengurusan Direksi? Sampai kapan kewenangan itu berlaku?

Kemudian, apakah RKA tersebut sudah diperiksa dan ditandatangani bersama Dewan Pengawas? Apakah sudah disampaikan kepada Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk memperoleh pengesahan?

Ini bukan pertanyaan administratif yang bisa dijawab dengan kalimat bahwa dokumen sudah disiapkan oleh manajemen. Ada prosedur, kewenangan, dan pertanggungjawaban yang harus dibuktikan.

Jangan sampai dokumen anggaran sudah berisi target puluhan miliar rupiah, tetapi ketika ditanya siapa penanggung jawabnya, jawabannya justru saling menunggu.

Seleksi Direksi Berulang, Siapa Mengevaluasi?

Hal lain yang juga patut dipertanyakan adalah biaya dan efektivitas seleksi direksi yang berulang.

Setiap proses rekrutmen tentu membutuhkan anggaran, mulai dari pembentukan panitia, administrasi, asesmen, psikotes, hingga UKK. Jika proses berulang kali tidak menghasilkan direksi definitif, sudah seharusnya Pemkot membuka evaluasi secara transparan.

Berapa total anggaran yang telah dikeluarkan untuk seluruh proses seleksi sejak 2025? Berapa peserta yang gugur pada setiap tahapan? Apa alasan kegagalan peserta sebelumnya? Apakah ada evaluasi terhadap metode psikotes dan UKK?

Apakah Pemkot sudah mengukur efektivitas biaya seleksi dibandingkan hasil yang diperoleh?

Sebab, mencari profesional memang membutuhkan proses. Tetapi proses yang panjang tanpa penjelasan hasil dan evaluasi juga membutuhkan pertanggungjawaban.

Publik tentu tidak ingin seleksi direksi berubah menjadi agenda berulang yang menghabiskan waktu dan anggaran, sementara kursi pimpinan tetap belum terisi.

Halaman:

Tags

Terkini