SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Seleksi tenaga kerja semestinya menjadi pintu masuk bagi mereka yang memenuhi persyaratan, bukan lorong khusus bagi mereka yang diduga memiliki akses lebih dekat ke kekuasaan. Dugaan masuknya empat orang satuan tugas (satgas) makam di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya tanpa prosedur seleksi kini memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keadilan dalam rekrutmen.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, empat orang diduga tiba-tiba memperoleh surat tugas dan langsung bekerja sebagai satgas makam. Mereka disebut tidak melalui tahapan pengajuan curriculum vitae (CV), wawancara, maupun pengarahan sebagaimana prosedur yang semestinya diterapkan kepada calon pekerja.
“Ada empat orang satgas yang masuk kerja tanpa melalui surat lamaran dan interview. Tiba-tiba dapat surat tugas dan langsung kerja,” ungkap sumber tersebut kepada media ini, Rabu (22/10/2026).
Persoalannya bukan sekadar siapa yang diterima bekerja. Jika informasi itu benar, persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa jalur yang diduga ditempuh empat orang tersebut berbeda dengan jalur yang harus dilalui pelamar lainnya. Aturan seleksi akan kehilangan wibawa jika hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki akses istimewa.
Sumber yang sama menyebut, setidaknya tiga orang telah mengajukan lamaran dan mengikuti wawancara setelah memperoleh informasi adanya lowongan satgas. Namun, mereka justru tidak diterima.
“Karena kejadian tersebut, ada tiga orang yang melamar dan sudah interview gagal diterima jadi satgas. Padahal sebelumnya mereka sudah mendapat kabar kalau ada lowongan satgas dan disuruh mengajukan lamaran,” terangnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: apa ukuran kelulusan yang sebenarnya digunakan? Apakah berdasarkan kompetensi dan kebutuhan tenaga kerja, atau terdapat pertimbangan lain yang tidak diketahui para pelamar?
Jangan sampai masyarakat diminta mengikuti prosedur secara tertib, sementara pihak yang diduga memperoleh jalan pintas justru tidak perlu melewati tahapan yang sama. Bila memang seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, DLH semestinya tidak kesulitan menjelaskan dasar penerimaan, mekanisme seleksi, dan alasan tiga pelamar tersebut tidak lolos.
Untuk menguji kebenaran informasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi, media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima. ***