daerah

Menang Praperadilan, Famoni Gulo Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Pejabat Polres Tapteng serta Polda Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:27 WIB
Famoni Gulo (Foto: Ist)

NAWACITAPOST.COM – Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Famoni Gulo, seorang advokat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Sibolga mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mendorong kepastian hukum atas laporan yang telah bergulir hampir 23 bulan.

Dalam perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg, Majelis Hakim PN Sibolga menyatakan tindakan penundaan penanganan perkara oleh Polres Tapanuli Tengah selaku Termohon I dan Polda Sumatera Utara selaku Termohon II tidak sah dan bertentangan dengan hukum atau dikenal sebagai stagnant investigation.

Majelis hakim juga memerintahkan penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan polisi Nomor STLP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 25 November 2024.

Soroti Penanganan Perkara yang Berlarut-larut

Famoni Gulo menilai penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut berjalan terlalu lama tanpa memberikan kepastian hukum. Ia menyebut sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan bukti dan keterangan ahli.

“Semua sudah lengkap. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan dua kali, bukti-bukti sudah ada, bahkan saksi ahli pun sudah diperiksa. Lantas apa lagi yang ditunggu? Ini adalah bentuk penghentian laporan secara terselubung,” ujar pihak Famoni Gulo.

Menurut pihaknya, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban.

Perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan diduga melibatkan dua anggota DPRD Tapteng itu juga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Pihak Famoni Gulo menduga terdapat kemungkinan praktik mafia hukum dan dugaan penerimaan suap oleh oknum penyidik. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Desak Kapolri Evaluasi Jajaran Kepolisian

Menyikapi putusan praperadilan tersebut, Famoni Gulo bersama tim hukumnya mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah pejabat kepolisian yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban atas berlarut-larutnya penanganan perkara tersebut, yakni Kanit Reserse Polres Tapanuli Tengah, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Kapolres Tapanuli Tengah, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

“Kami meminta Bapak Kapolri membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oknum-oknum yang diduga menerima suap dan sengaja menahan-nahan perkara ini harus segera dicopot demi menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya.

Pihak Famoni Gulo berharap putusan PN Sibolga menjadi momentum bagi kepolisian untuk mempercepat penanganan laporan tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan.

Minta Proses Hukum Berjalan Transparan

Dengan adanya putusan praperadilan itu, pihak Famoni Gulo meminta penyidik segera menindaklanjuti perkara sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap proses penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut bersama elemen masyarakat, mahasiswa, dan kalangan hukum hingga proses penanganannya memperoleh kepastian.

Perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.

Tags

Terkini