daerah

Ada Jejak di Era Erna Purnawati? Cakra Muda Desak Kejaksaan Kembangkan Kasus DSDABM

Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB
Kasus Ganjar Melebar, Cakra Muda Minta Kejaksaan Telusuri Mantan Kadis Erna Purnawati

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (17/9/2026), kembali membuka pertanyaan besar di balik perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Ganjar Siswo Pramono.

Sekitar 20 orang dari Cakra Muda Indonesia, di bawah koordinator Abdul Aziz, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak berhenti pada perkara Ganjar. Mereka meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan pejabat lain yang berada dalam struktur DPUBMP pada periode perkara 2017–2021.

Tuntutan paling tajam diarahkan pada pejabat yang saat itu mempunyai kewenangan struktural. Massa meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan kepala dinas maupun kepala bidang terkait apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.

“Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengembangkan kasus TPPU dan gratifikasi ke mantan kepala dinas dan kabid yang terlibat dalam kasus TPPU dan gratifikasi di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga pada saat itu. Tidak boleh hanya tersangka saja,” demikian bunyi tuntutan yang dibentangkan dalam aksi.

Nama Ganjar sendiri bukan perkara kecil. Dalam proses hukum, ia disebut sebagai mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBMP sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kejati Jatim pada 2025 menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang sekitar Rp3,6 miliar dalam periode 2016–2022. Dalam perkembangan persidangan, nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp5,452 miliar.

Dokumen yang terungkap dalam persidangan juga menunjukkan Ganjar ditetapkan sebagai PPK Bidang Jalan dan Jembatan untuk sejumlah tahun anggaran. Salah satu dokumen menyebut keputusan pengangkatan Ganjar sebagai PPK untuk 2017, 2018 dan 2019.

Lebih jauh, dalam uraian perkara yang dipublikasikan dari materi persidangan, transaksi setor tunai pada rekening BCA milik Ganjar selama 2017–2022 disebut mencapai sekitar Rp937,9 juta. Sementara total uang yang disebut disetor ke dua rekening BCA mencapai sekitar Rp4,969 miliar, ditambah mata uang asing SGD45.000.

Angka itu membuat tuntutan Cakra Muda untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi relevan untuk diuji melalui proses hukum—bukan sekadar berhenti pada siapa penerima uang, tetapi juga bagaimana proyek berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui, serta apakah terdapat aliran dana kepada pihak lain.

Yang juga menarik, periode yang disorot massa beririsan dengan masa kepemimpinan Erna Purnawati sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. Rekam publik Pemkot menunjukkan Erna menjabat posisi tersebut setidaknya sejak 2017 dan masih tercatat sebagai Kepala DPUBMP pada 2021.

Artinya, permintaan massa agar aparat tidak hanya memeriksa satu pejabat patut ditempatkan sebagai dorongan untuk menguji seluruh rantai kewenangan berdasarkan bukti. Bukan berarti mantan kepala dinas otomatis terlibat, tetapi posisi struktural dan rentang waktu perkara membuat pemeriksaan berbasis alat bukti menjadi hal yang dapat diminta kepada penegak hukum.

Apalagi, struktur DPUBMP pada masa itu bukan struktur tanpa garis komando. Peraturan organisasi Pemkot menegaskan dinas dipimpin kepala dinas, sementara kepala dinas bertanggung jawab kepada wali kota melalui sekretaris daerah. Kepala dinas juga mempunyai kewajiban mengoordinasikan kegiatan aparat pelaksana dan staf.

Karena itu, publik berhak mendapatkan kejelasan: apakah perkara tersebut benar-benar merupakan tindakan individual seorang pejabat, atau ada persoalan yang lebih luas dalam tata kelola proyek dan hubungan dengan para penyedia barang dan jasa.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena dalam perkara yang sama muncul nama sejumlah perusahaan pemenang proyek dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah. Salah satu yang tercantum dalam uraian perkara adalah proyek JLLB dengan nilai sekitar Rp93,21 miliar, sementara proyek lainnya juga bernilai miliaran hingga belasan miliar rupiah.

Dengan nilai proyek sebesar itu, publik tentu tidak cukup hanya diberi jawaban bahwa perkara sudah memiliki tersangka atau terdakwa. Yang perlu dijelaskan adalah seberapa jauh uang tersebut mengalir, siapa yang menerima, siapa yang mengetahui, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini