SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Persoalan kualitas air baku dan tata kelola air di Kota Surabaya kembali masuk meja DPRD. Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi pengaduan masyarakat terkait kualitas air baku, Rabu (16/9/2026).
Agenda tersebut menghadirkan Bagian Perekonomian dan SDA, Dirut Perumda Air Minum Surya Sembada, serta LSM Gempar Jatim sebagai pengadu.
Persoalan yang dibawa Gempar Jatim tidak hanya menyangkut kualitas air, tetapi juga tata kelola sumber air dan keterlibatan pengembang dalam penyediaan air bagi kawasan tertentu.
Ketua Umum Gempar Jatim, Zahdi, secara tegas menyatakan pihaknya meminta DPRD ikut mengawal agar pengelolaan air tidak berkembang menjadi apa yang mereka sebut sebagai privatisasi air.
“Singkat katanya adalah tolak privatisasi,” ujar Zahdi dalam keterangannya seusai rapat.
Karena menurut Zahdi, persoalan tersebut menyangkut keadilan dalam pengelolaan sumber daya air. Ia mempertanyakan ketika terdapat pengembang yang mengelola air secara mandiri sementara PAM Surya Sembada menyatakan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada negara di dalam negara,” tegasnya.
Zahdi juga menyoroti aspek pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, apabila pengelolaan air dilakukan secara terpisah, potensi penerimaan daerah juga perlu dihitung secara transparan. Ia menyebut persoalan itu sebagai pertentangan antara “uang rakyat” dan “uang elit”, terutama apabila terdapat perbedaan akses pelayanan air antara kawasan masyarakat umum dengan kawasan perumahan tertentu.
PAM Surya Sembada: Siap Ambil Alih Pelayanan
Sementara itu, Direktur Utama PAM Surya Sembada Surabaya, Tias Alvin Papatria, menyatakan pihaknya siap melayani kawasan yang selama ini mendapatkan pengelolaan air secara mandiri, sepanjang jaringan dan spesifikasinya memenuhi persyaratan teknis. “Kita siap untuk melayani. Kita masuk,” ujar Tyas.
Namun, ia menjelaskan jaringan perpipaan perlu terlebih dahulu diperiksa. Apabila jaringan yang tersedia tidak sesuai dengan standar PAM Surya Sembada, maka diperlukan pembangunan atau penyesuaian jaringan.
Tyas juga menjelaskan bahwa apabila suatu kawasan menjadi pelanggan PAM Surya Sembada, maka status pelanggannya akan beralih kepada PAM, bukan lagi kepada pengembang.
Dalam rapat tersebut, Tyas menyebut jumlah pelanggan PAM Surya Sembada saat ini berada di kisaran 643 ribu pelanggan. Angka tersebut menunjukkan besarnya cakupan pelayanan perusahaan daerah air minum Surabaya.
Soal Retribusi, DPRD Soroti Transparansi
Selain air baku, rapat juga membahas persoalan retribusi pelayanan kebersihan yang ditagihkan melalui rekening pelanggan air.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta , mengatakan mekanisme penarikan melalui rekening PAM justru dapat mendukung transparansi karena pembayaran langsung tercatat dan disetorkan ke kas daerah.