Zahdi menyebut sejumlah kawasan seperti Citraland, Graha Family, Pakuwon dan Royal Residence sebagai contoh kawasan yang menurut GEMPAR JATIM memiliki sistem pengelolaan air tersendiri.
Ia mempertanyakan sejauh mana posisi pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan sumber daya air tetap berada dalam kerangka kepentingan publik.
“Jangan sampai ada kesan wong alit mendapatkan pelayanan air dengan persoalan kualitas, sementara kawasan tertentu mendapatkan pelayanan air melalui sistem pengelolaan tersendiri dengan standar pelayanan yang berbeda,” ungkapnya.
Dorong Pengambilalihan Pengelolaan Air Swasta
Atas persoalan tersebut, GEMPAR JATIM meminta DPRD Surabaya mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji tata kelola air di Kota Surabaya, termasuk keberadaan jaringan dan instalasi pengolahan air yang dikelola pengembang.
GEMPAR JATIM juga meminta Pemkot Surabaya menyusun kebijakan yang mewajibkan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) jaringan air minum kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen tuntutannya, organisasi tersebut mengusulkan adanya kebijakan penyerahan aset jaringan air kepada Perumda Air Minum Surya Sembada.
GEMPAR JATIM juga meminta Perumda Air Minum Surya Sembada menyiapkan roadmap apabila pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan jaringan air di kawasan yang selama ini memiliki sistem pengelolaan tersendiri.
Terkait prinsip pengelolaan sumber daya air, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 memang menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan hak rakyat atas air dan pengelolaan sumber daya air. Dalam putusan tersebut, MK membahas posisi air sebagai sumber daya yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan penguasaan negara.
Minta Tiga Dokumen Komitmen
GEMPAR JATIM tidak ingin RDP berhenti pada dialog dan notulensi.
Zahdi meminta forum tersebut menghasilkan dokumen komitmen konkret yang ditandatangani pihak-pihak terkait.
Ada tiga dokumen yang didorong GEMPAR JATIM.
Pertama, surat pernyataan dukungan dari pimpinan DPRD/Komisi terkait, yang memuat dorongan pembentukan Pansus tata kelola air, evaluasi mekanisme retribusi sampah dalam rekening air, serta pengkajian pengelolaan jaringan air di kawasan perumahan.
Kedua, surat pernyataan dukungan Pemkot Surabaya untuk mendorong penyerahan PSU jaringan air minum dari pengembang kepada pemerintah daerah dan selanjutnya dikelola Perumda Air Minum Surya Sembada.
Ketiga, surat pernyataan dukungan Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada, terutama terkait kesiapan teknis apabila terjadi perubahan pengelolaan jaringan air, termasuk jaminan kualitas dan kesinambungan pelayanan.
GEMPAR JATIM mengusulkan seluruh roadmap tersebut memiliki tenggat waktu paling lambat Desember 2026.