daerah

GEMPAR JATIM Desak Pemkot Surabaya Pisahkan Retribusi Sampah dari Tagihan Air, Ancam Dirikan Posko Perjuangan

Rabu, 16 September 2026 | 15:42 WIB

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Polemik tata kelola air dan mekanisme penagihan retribusi persampahan di Kota Surabaya kembali mencuat. Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penagihan retribusi kebersihan yang dibebankan melalui rekening pelanggan air.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum GEMPAR JATIM, Zahdi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Surabaya, Rabu (16/9/2026).

Zahdi menegaskan, GEMPAR JATIM datang dalam forum tersebut dengan membawa aspirasi terkait hak masyarakat atas air bersih sekaligus meminta transparansi dalam tata kelola pelayanan air dan persampahan.

Menurutnya, air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak semestinya dijadikan instrumen tekanan ketika warga memiliki persoalan atau keberatan terhadap kewajiban lain di luar pembayaran air.

“Air bersih adalah hak asasi manusia dan merupakan kebutuhan dasar yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Zahdi.

Ia menyebut GEMPAR JATIM menerima berbagai keluhan warga mengenai kualitas air, mulai dari air yang disebut keruh, berbusa hingga berbau. Di sisi lain, warga juga menghadapi adanya komponen retribusi kebersihan dalam rekening yang dibayarkan melalui mekanisme tagihan air.

“Yang kami persoalkan adalah jangan sampai warga menghadapi beban finansial ganda. Ada warga yang sudah membayar iuran kebersihan lingkungan, kemudian masih dibebani retribusi melalui rekening air,” ujarnya.

Secara regulasi, mekanisme pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan melalui rekening pelanggan air memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya. Dalam aturan tersebut, PDAM Surya Sembada dapat melakukan pemungutan retribusi bersamaan dengan penagihan rekening pemakaian air dan mencantumkannya dalam rekening pelanggan.

Namun, GEMPAR JATIM meminta mekanisme tersebut dievaluasi, khususnya terkait perlindungan terhadap warga yang merasa telah membayar biaya kebersihan melalui skema lingkungan masing-masing.

Soroti Dugaan "Beban Ganda"

Zahdi menyebut persoalan tersebut bukan semata soal besaran retribusi, melainkan menyangkut mekanisme penagihan.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan pilihan dan transparansi mengenai komponen biaya yang muncul dalam rekening.

“Jangan sampai ketika warga mempertanyakan retribusi sampah, yang kemudian terganggu justru layanan air. Air dan sampah adalah dua jenis pelayanan yang berbeda,” katanya.

GEMPAR JATIM juga meminta DPRD dan Pemkot Surabaya mengkaji kembali hubungan antara pembayaran retribusi kebersihan dengan pelayanan air minum.

Di sisi lain, GEMPAR JATIM turut menyoroti pengelolaan air di sejumlah kawasan perumahan yang menurut mereka dikelola melalui sistem tersendiri oleh pengembang.

Halaman:

Tags

Terkini