Pertanyaan Besarnya: Sudah Sejauh Mana Pengusutannya?
Di sinilah persoalan mulai serius.
Pada Agustus lalu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko telah meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemberhentian dua oknum.
Yona mendesak agar dugaan jaringan tersebut ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemkot dengan meminta uang kepada calon pegawai.
Ia juga meminta pengawasan diperluas hingga seluruh organisasi perangkat daerah, bahkan tingkat kecamatan dan kelurahan.
Namun sampai perkembangan terbaru yang dapat diverifikasi, belum ditemukan pengumuman resmi yang menyatakan 10 laporan tersebut telah selesai seluruhnya, siapa saja pelakunya, berapa total uang yang diduga telah diminta atau diterima, dan apakah seluruh perkara telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Inilah ruang kosong yang semestinya dijelaskan Pemkot.
Jangan Sampai Kasus Selesai Hanya Karena Pelaku Dipecat
Pemecatan tentu merupakan sanksi internal yang tegas. Tetapi pemecatan bukan otomatis berarti persoalan selesai. Jika benar terdapat 10 laporan dengan modus serupa, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Apakah seluruh laporan sudah diverifikasi?
Berapa korban yang benar-benar menyerahkan uang?
Berapa total uang yang telah berpindah tangan?
Siapa saja yang disebut oleh korban?
Apakah ada komunikasi melalui WhatsApp, surat, kuitansi atau dokumen palsu?
Apakah nama pejabat Pemkot dicatut?
Dan yang paling penting:
Apakah ada jaringan yang lebih besar di balik praktik jual-beli janji pekerjaan tersebut? Sebab dalam salah satu laporan yang diungkap Eri, bahkan disebut ada surat panggilan kepada calon pekerja yang menggunakan tanda tangan Kepala Dishub yang diduga dipalsukan. Eri juga menyebut adanya laporan dengan tarif hingga Rp50 juta untuk posisi tertentu.