SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan berkedok rekrutmen pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ternyata belum selesai. Setelah dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP dipecat pada Agustus 2026, kasus serupa kembali mencuat pada awal September.
Kali ini seorang anggota Satpol PP Surabaya bernama Imam diberhentikan setelah pemeriksaan internal menemukan adanya pengakuan bahwa dirinya pernah menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot dengan imbalan uang.
Perkembangan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik: kasus pungli rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya belum berhenti pada dua orang yang sebelumnya dipecat.
Dari Rp20 Juta, Muncul Tarif Rp25 Juta hingga Rp50 Juta
Kasus pertama mencuat pada Agustus 2026 setelah seorang warga melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri. Warga tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan di Dishub Surabaya dengan menyerahkan uang Rp20 juta.
Pemkot kemudian memeriksa dua oknum, masing-masing berinisial ARC dari Dishub dan F dari Satpol PP. Keduanya mengakui perbuatannya dan diberhentikan dari pekerjaan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 2025, sedangkan laporan baru masuk pada 2026 setelah pengembalian uang kepada korban tidak terselesaikan sepenuhnya.
Masalah kemudian berkembang.
Pada 12 Agustus 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa laporan penipuan loker yang masuk melalui kanal pengaduan Pemkot telah mencapai 10 laporan.
Angkanya bahkan semakin mengkhawatirkan karena nominal yang disebut korban bervariasi. Ada laporan imbalan Rp20 juta untuk masuk Satpol PP, Rp40 juta untuk Dishub, hingga Rp50 juta untuk masuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Eri saat itu mengatakan masih mendalami apakah laporan-laporan tersebut saling berkaitan atau dilakukan oleh pelaku berbeda.
Artinya, persoalannya sudah tidak layak dipandang sebagai ulah satu atau dua oknum.
September, Kasus Kembali Meledak
Belum genap sebulan setelah kasus dua THL Dishub dan Satpol PP mencuat, Pemkot kembali mengumumkan pemecatan anggota Satpol PP bernama Imam.
Menurut keterangan Eri Cahyadi, Imam mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan imbalan uang. Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 2022.
Lebih jauh, Eri menyebut Imam diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Staf kelurahan tersebut telah diberhentikan sejak 2023. Imam disebut telah mengembalikan uang kepada korban secara bertahap, tetapi pengembalian uang tidak menghapus sanksi kepegawaian. Pemkot tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian.
Fakta ini penting.
Sebab kasus terbaru tersebut menunjukkan bahwa dugaan praktik menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang bukan hanya muncul pada kasus yang terjadi pada 2025, tetapi juga menyeret dugaan peristiwa yang berlangsung sejak 2022.