SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan pajak daerah senilai Rp965.338.617 selama periode 1–31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dimanfaatkan 461.521 objek pajak di seluruh Jawa Timur.
Di sisi lain, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp214,3 miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (4/9/2026).
Dari jumlah tersebut, 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, pembebasan pajak progresif dimanfaatkan 74 objek pajak senilai Rp40 juta, pengurangan tunggakan PKB bagi buruh oleh 368 objek pajak senilai Rp18,6 juta, serta 2.612 objek pajak dalam data P3KE/DTSEN senilai Rp538,2 juta.
Pembebasan PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk ojek online dimanfaatkan 1.639 objek pajak senilai Rp351,6 juta. Sedangkan pembebasan PKB kendaraan roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak senilai Rp16,8 juta.
Khofifah mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat,” jelasnya.
Penerimaan PKB Capai Rp214,3 Miliar
Meski memberikan berbagai keringanan, penerimaan PKB selama periode tersebut mencapai Rp214.309.924.000. Rinciannya, penerimaan dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Rp213,81 miliar, pajak progresif Rp75,6 juta, buruh Rp99,3 juta, DTSEN/P3KE Rp153,8 juta, ojek online Rp164 juta, dan kendaraan roda tiga Rp5,4 juta.
Khofifah berharap masyarakat tetap tertib membayar pajak meski program pembebasan telah berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat mempertahankan kepatuhan membayar pajak tepat waktu demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur. (ibank)