Pemkot juga perlu memastikan persoalan administrasi antara pengembang, pemilik unit, P3SRS maupun objek pajak tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.
Sebab keberhasilan optimalisasi pajak bukan hanya diukur dari besarnya target penerimaan, melainkan juga dari kemampuan pemerintah mengubah piutang menjadi penerimaan nyata bagi APBD.
Maka pertanyaan publik cukup sederhana:
Jika ada piutang pajak miliaran rupiah yang bisa ditagih, mengapa tidak dimaksimalkan terlebih dahulu sebelum mencari sumber pembiayaan baru?
Bukan soal menyalahkan pihak tertentu. Ini soal memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar kembali untuk kepentingan warga Surabaya. ***