Menurutnya, penguatan kepemudaan dan olahraga merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia Jawa Timur. Generasi muda dinilai memiliki posisi strategis dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 dan Visi Jawa Timur 2045.
“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan,” kata Khofifah.
Ia menegaskan, pembangunan kepemudaan tidak cukup hanya dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi. Pemuda juga harus diberikan ruang partisipasi yang lebih luas agar dapat terlibat dalam proses pembangunan sekaligus ikut memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana pemuda memiliki kapasitas, tetapi juga bagaimana mereka mendapat ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan ikut menentukan arah pembangunan Jawa Timur,” ujarnya.
Di bidang olahraga, Jawa Timur dinilai memiliki potensi besar, baik dari sisi atlet, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana. Pengembangan olahraga diharapkan mampu membentuk masyarakat yang sehat, produktif, berkarakter, sekaligus memiliki daya saing.
Pemprov Jatim mengusulkan penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu Perda. Integrasi tersebut diharapkan memperkuat harmonisasi kebijakan, efektivitas tata kelola, kepastian hukum lintas sektor, serta efisiensi perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.
Raperda tersebut juga akan menjadi payung hukum bagi penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, serta masyarakat.
Khofifah menjelaskan, regulasi keolahragaan yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional. Perda Jatim Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebelumnya mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Saat ini telah berlaku UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sementara itu, Jawa Timur belum memiliki Perda yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan.
“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Khofifah.
Khofifah berharap pembahasan kedua Raperda bersama DPRD Jatim berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang implementatif.
Khusus Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan, regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi peningkatan kualitas generasi muda, prestasi olahraga, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sementara Raperda Dana Cadangan Pilgub diharapkan memberikan kepastian pembiayaan sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” pungkasnya.(ibank)