Edi menyebut pihaknya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
“Ketika kami meminta klarifikasi, kami justru dipertemukan dengan pihak yang tidak berkompeten. DLH tidak memberikan jawaban terperinci atas permintaan klarifikasi kami,” katanya.
Gempar meminta Pemkot Surabaya membuka ruang komunikasi yang lebih transparan ketika masyarakat menyampaikan laporan atau meminta penjelasan terkait kebijakan maupun proses administrasi pemerintahan.
Menanggapi sejumlah persoalan tersebut, Kepala Inspektorat Kota Surabaya menyatakan akan meneruskan persoalan teknis terkait pengelolaan air kepada PAM Surya Sembada. Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DLH untuk membuka ruang komunikasi yang lebih baik.
Gempar memberikan waktu sekitar satu hingga dua minggu kepada Pemkot Surabaya untuk menunjukkan langkah konkret.
Jika tidak ada tanggapan resmi, Gempar menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui aksi unjuk rasa.
“Kami melakukan audiensi karena cinta kota ini dan ingin mendukung kebijakan wali kota. Tetapi jika ada tindakan yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat, kami akan berada di depan untuk menyuarakan kebenaran,” pungkas Edi. ***