daerah

Eri Cahyadi Rajin Urus Parkir dan PKL, Gempar: OPD Tidak Bisa Kerja?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:45 WIB

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) mempertanyakan kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Kritik itu disampaikan saat Gempar mendatangi Inspektorat Kota Surabaya untuk melakukan audiensi, Rabu (12/8/2026).

Wakil Ketua Umum Gempar, Adipati Edi, menilai sejumlah OPD belum bekerja maksimal dan belum cukup responsif menangani persoalan di lapangan.

Sorotan paling tajam diarahkan pada kebiasaan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang dinilai terlalu sering turun langsung menangani persoalan seperti parkir liar dan penataan PKL.

“Wali Kota Eri Cahyadi terus-menerus turun langsung ke lapangan. Pertanyaan kami, ke mana OPD-nya? Apakah Dishub dan Satpol PP tidak bisa menyelesaikan persoalan ini secara konkret dan solutif?” kata Edi.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas OPD. Jika persoalan teknis di lapangan harus terus ditangani langsung oleh wali kota, Gempar mempertanyakan sejauh mana perangkat daerah menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasannya.

Gempar juga menyoroti penataan PKL di sekitar Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair). Edi menilai pola penertiban yang terjadi masih seperti “kucing-kucingan” antara petugas dan pedagang.

Ia meminta Pemkot Surabaya tidak hanya mengandalkan penertiban, tetapi menyediakan solusi lokasi usaha yang realistis, terjangkau, dan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Pengelolaan Air Perumahan Elite Dipertanyakan

Persoalan lain yang dibawa Gempar adalah pengelolaan air di sejumlah kawasan perumahan elite di Surabaya.

Gempar mempertanyakan mengapa tiga kawasan perumahan yang mereka soroti belum sepenuhnya menggunakan layanan air dari PAM Surya Sembada dan masih disinyalir mengandalkan sumber air tanah secara mandiri.

Edi meminta Pemkot Surabaya dan PAM Surya Sembada memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta mekanisme pengelolaan air di kawasan tersebut.

“Kami sudah bersurat kepada PDAM lima hari lalu untuk meminta klarifikasi. Namun sampai sekarang belum ada jawaban resmi,” ujarnya.

Menurut Gempar, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai masalah teknis pelayanan air. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh pengelolaan sumber daya air berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komunikasi DLH Juga Disorot

Gempar turut mengkritik pola komunikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dalam merespons laporan dan permintaan klarifikasi masyarakat, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa.

Halaman:

Tags

Terkini