daerah

Mengenal Pesanggem dan Status Hubungan dengan Perum Perhutani Hingga Tanggung Jawab

Sabtu, 15 November 2025 | 09:17 WIB
Tampak depan Kantor KPH Jombang (Tangkapan layar google maps)

Baca Juga: Lakukan Sosialisasi KHDPK di Wilayah Sambeng, Perhutani KPH Mojokerto Bekerjasama Dengan CDK Bojonegoro

Terpisah pesanggem lain sebut saja Rohim (bukan nama sebenarnya) menyampaikan hal yang sama, yaitu dirinya harus membayar dana sharing sebesar 10 persen dari hasil panennya.

"Padahal kawan saya itu ada yang tidak membayar, padahal dia juga mengelola lahan dan juga panen. Namun faktanya juga aman-aman saja," kata Rohim.

Kristianto Humas Perum Perhutani KPH Jombang ketika dikonfirmasi (Sakera Nawacita)

Sementara itu, Enny Handhayany Administratur, melalui Kristianto Humas KPH Jombang, menyampaikan bahwa pesanggem berada dibawah naungan LMDH sebagai mitra daripada Perum Perhutani yang diberi Wengkon atau wilayah kerja atau petak kawasan hutan tertentu untuk mengelola sumber daya hutan negara.

Baca Juga: Momentum HAN 2024, Perhutani Mojokerto Serahkan Bantuan Meja Kursi TK Tunas Rimba

"Untuk mengetahui bukti dokumen wengkon, LMDH itu kan punya Ketua, silahkan panjenengan tanya kepada ketuanya, jangan tanya kepada anggota," kata Kristianto, di Perum Perhutani KPH Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 170, Kecamatan / Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Selasa (11/11/2025).

Selain menanyakan tentang wengkon kepada Ketua LMDH, Kristianto menjelaskan bahwa bisa bertanya kepada Pimpinan Asisten Perhutani (Asper) pasti lebih detail, sehingga semisal mau turun ke lapangan ketemu dengan ketua LMDH biar diantar oleh petugas.

"Selain dokumen wengkon yang bisa dipastikan dipegang oleh ketua LMDH, juga ada Perjanjian Kontrak Kerjasama atau PKS. Bahkan sekarang LMDH sudah bertranformasi menjadi KKP (Kemitraan Kehutanan Perhutani) atau KKPP (Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif) sudah berbentuk koperasi dan berbadan hukum," urainya.

Kristianto menambahkan bahwa, masyarakat pengelola hutan atau pesanggem statusnya dengan Perhutani adalah mitra yang berbadan hukum.

Baca Juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas, Perhutani Bersama Dishutprov Jatim Gelar Apel Siaga Dalkarhut di Mojokerto

"Jadi mereka itu mitra, kita itu kan ada kegiatan penanaman, juga produksi. Nah di situlah kita akan membutuhkan tenaga, sehingga memberdayakan masyarakat sekitarnya. Nantinya semisal musim tebang bisa langsung otomatis menjadi kuli tebang," imbuhnya.

Dikala musim tanam, menurut Kristianto di sela-selanya bisa dimanfaatkan untuk ditanami oleh pesanggem yang dikoordinir oleh LMDH. Sementara yang boleh ditanam oleh pesanggem adalah tanaman semusim seperti Palawija. Pesanggem harus bagian dari kelompok LMDH.

"Nah itu adalah sebagai kompensasi, dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar, karena mereka punya tanggung jawab terhadap wengkon, juga selama 3 tahun bertanggung jawab terhadap tanaman pokok yang harus tumbuh," terangnya.

Kristianto memaparkan bahwa, berawal dari LMDH mitra Perhutani yang memiliki anggota dan memiliki wengkon, yang diberdayakan mulai dari produksi hingga penanaman.

Halaman:

Tags

Terkini