NAWACITAPOST.COM - Kasus pemotongan uang insentif pajak dan retribusi ASN di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menemui kendala ketika KPK menetapkan SW, seorang Kasubag di BPPD Sidoarjo, sebagai tersangka.
Aulia Postiera, mantan penyidik Madya KPK, mengklaim KPK tidak berwenang menangani kasus ini, memicu ancaman praperadilan.
Menurut Aulia, subyek hukum KPK seharusnya berkaitan dengan penyelenggara negara eselon 1 atau aparat penegak hukum.
Baca Juga: Sehari setelah Rumdisnya digeledah KPK, Bupati Muhdlor Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
“Minimal eselon 1 dan para aparat penegak hukum,” katanya saat diundang sebagai narasumber dalam program podcast Novel Baswedan yang diupload pada Selasa (30/01/2024).
Tersangka SW yang hanya memiliki pangkat Kasubag, tidak memenuhi kriteria tersebut.
Dalam kondisi seperti ini, KPK biasanya akan melimpahkan kasusnya ke lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Baca Juga: Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, KPK Geledah Rumdis Bupati Muhdlor
Heru MAKI, penasehat hukum, menawarkan bantuan secara gratis untuk praperadilan, meskipun dihadapi oleh lembaga anti-korupsi sekelas KPK.
Dia juga mengindikasikan ketidakhadiran Bupati Sidoarjo, Gus Mudhlir, dalam pemeriksaan KPK.
” Saya dapat informasi kalau Bupati Sidoarjo lagi ada giat di desa Tarik Sidoarjo, artinya bisa dipastikan kalau Gus Mudhlor tidak akan hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini,” terang Heru MAKI, dihubungi Nawacitapost, Jumat (2/2/2024)
Baca Juga: Wali Kota Surabaya 'Sekarepe Dewe', DPRD Desak Transparansi Rencana Pengadaan Kendaraan Listrik
” Saya tawarkan penasehat hukum secara gratis, walaupun notabene yang akan dihadapi oleh PH adalah Lembaga Anti Korupsi sekelas KPK, Insya Allah kami siap dan mampu,” tambahnya.
MAKI Jatim memberikan apresiasi terhadap langkah tegas KPK, namun juga kecewa karena belum berhasil menghadirkan Bupati Sidoarjo ke kantor lembaga tersebut.