daerah

Tanpa Izin, Kedai Minuman Beralkohol di Surabaya Kembali Disegel Satpol PP

Jumat, 26 Januari 2024 | 07:25 WIB
Tindakan tertib Satpol PP Surabaya terhadap kedai yang menjual minuman beralkohol (minhol) di kawasan Jalan Kalimas Baru Kota Surabaya pada Rabu (24/1/2024) malam. (Pemkot Surabaya)

NAWACITAPOST.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan tindakan tertib terhadap kedai yang menjual minuman beralkohol (minhol) di kawasan Jalan Kalimas Baru Kota Surabaya pada Rabu (24/1/2024) malam.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kedai tersebut, yang tidak memiliki izin dan tidak dapat menunjukkan izin saat dilakukan pemeriksaan.

Pada Minggu (24/11/2023) lalu, petugas Satpol PP Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di kedai tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Soroti Minimnya Pengetahuan Masyarakat tentang Pemilu 2024

Pada razia tersebut, berhasil diamankan delapan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Namun, pada penertiban kali ini, pemilik kedai tidak bersedia bekerja sama terhadap pelanggaran yang telah terjadi dan tidak hadir di kantor Satpol PP.

"Sebelumnya sudah ditertibkan, pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif karena mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Jelajahi Sejarah Kota Lama Surabaya dengan Paket Wisata Jeep Tour Terbaru

Yudhistira menjelaskan bahwa Satpol PP Surabaya telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik kedai, namun pemilik kedai tidak hadir, sehingga tindakan penertiban kembali dilakukan.

"Kami sudah kirimkan surat. Jika tindakan kami yang kedua ini, mereka tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait," tegasnya.

Saat razia dilakukan, terdapat 11 orang di dalam kedai, termasuk 9 orang pemandu lagu, 1 pengunjung, dan 1 pemilik kedai.

Baca Juga: Buruan Daftar! Pemkot Surabaya Kembali Ajak Warga Berinovasi Melalui Lomba Inovboyo 2024

Dari 9 pemandu lagu, petugas berhasil mengamankan 2 orang yang tidak dapat menunjukkan KTP, serta 1 pengunjung yang tidak memiliki kartu identitas dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.

"Dari sembilan, kami amankan 2 pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada 1 pengunjung juga. Kami bawa mereka dan kami proses pendataan di kantor," jelas Yudhistira.

Halaman:

Tags

Terkini