daerah

DPRD Surabaya Setuju Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda, Tapi...!

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:14 WIB
Cahyo Siswo Utomo Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, anggota Komisi D.

NAWACITAPOST.COM - DPRD Surabaya memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan pemberlakuan tarif foto dan video khusus komersil di area kompleks Balai Pemuda.

Anggota Komisi D, Cahyo Siswo Utomo, menyatakan dukungan penuh selama kebijakan tersebut tidak memberatkan warga.

Meskipun mendukung kebijakan tersebut, Cahyo mengusulkan agar pihak terkait memberikan diskon khusus bagi warga metropolis.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Surabaya Protes: Pamflet Retribusi Pemotretan di Alun-alun Tidak Sesuai Hasil Pembahasan

Menurutnya, keberadaan bangunan bersejarah seperti Balai Pemuda seharusnya memberikan manfaat nyata bagi warga Surabaya.

Penerapan tarif foto dan video ini dimulai sejak 1 Januari 2024, dengan besaran tarif Rp 500 ribu untuk 3 jam.

Kebijakan ini sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Pembangunan Suroboyo Kutho Lawas Lambat, DPRD Surabaya: Pemkot Lemah Perencanaan

Cahyo menjelaskan bahwa tarif tersebut hanya berlaku bagi tiga kelompok komersial, yaitu foto prewedding, foto produk, dan foto album kenangan.

Bagi masyarakat umum yang ingin mengabadikan momen melalui ponselnya, tidak ada retribusi yang dipungut.

Politisi PKS ini menekankan perlunya sosialisasi yang jelas kepada masyarakat oleh UPTD Museum dan Gedung Seni Balai Budaya Kota Surabaya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Peninjauan Ulang Retribusi Foto dan Video di Balai Pemuda

Hal ini bertujuan agar informasi terkait kebijakan retribusi ini dapat diterima secara gamblang oleh masyarakat.

Cahyo, ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya, menyatakan kekhawatiran bahwa tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat mungkin enggan berkunjung karena takut akan dikenakan tarif foto dan video.

Halaman:

Tags

Terkini