daerah

Putusan PTTUN Berpotensi Pidana, Pemkab Nganjuk Ajukan PK Karena Hal Ini

Sabtu, 13 Januari 2024 | 20:11 WIB
Foto Istimewa: kuasa hukum Andri Setiyawan yakni Rahardji Santoso (kiri) dan Firman Adi Soeryo Bhawono (kanan) ketika didepan PTUN Surabaya

“Saat ini saya terus berusaha karena yang dijadikan dasar keputusan, aturan yang telah dicabut, untuk kasasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) itu karena PTUN sampai banding akhirnya tidak dianu,” jelasnya.

Masih bersama Samsul, hal tersebut dianggap seperti PNS K1 yang kemarin tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Di Jombang Menjadi Sorotan Warga, Gara Gara Unggah Video Mesra di Story WhatsApp

“Seperti K1 kan buktinya tidak ditindaklanjuti, kan sama dengan itu aturannya sudah diganti kok dijadikan dasar kesimpulan bagaimana, jadi saat ini masih mencoba PK dengan waktu 6 bulan pasca banding,” dia.

Tidak ketinggalan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, S.Sos., ketika dikonfirmasi mengatakan belum tahu sejauh mana polemik pengisian Perangkat Desa yang ada di Desa Perning.

“Saya belum tahu bagaimana polemiknya coba sedikit jelaskan karena saya sama sekali tidak mengikuti informasinya, coba akan saya cari informasinya tentang Desa Perning,” kata Tatit panggilan akrab Ketua DPRD, melalui telepon WhatsApp pada Jum'at (12/1/2024) sore.

Baca Juga: Bawa Harum Nama Desa Lajing, AMI Berikan Ucapan Selamat dan Sukses Untuk Kades

Tatit menegaskan setelah itu akan berkoordinasi dan juga akan meminta data, tentang permasalahan tersebut, nanti secara kelembagaan kami akan menyatakannya.

“Jadi terkait dengan Desa Perning kami coba akan mempelajari dulu, karena sejauh ini kami tidak mengikuti tentang permasalahan itu, dan sampai saat ini juga belum ada laporan ke kami,” tutupnya.(Skr/Sin)

Halaman:

Tags

Terkini