NAWACITAPOST.COM - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya tertanggal 15 Agustus 2023 dari gugatan Andri Setyawan dinyatakan berkekuatan Hukum yang tetap (inkracht), dan harus dilaksanakan, namun hingga saat ini belum direalisasikan oleh Kades Sahari.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul " Putusan PTTUN Sudah Inkracht, Kasun Seloguno Perning Jatikalen Tak Kunjung Dilantik " kuasa hukum Andri Setiyawan yakni R. Firman Adi Soeryo Bhawono, SH, MH, dan GM Rahardji Santoso, SE, SH , MH. akan melaporkan unsur pidananya, karena tidak mengindahkan putusan pengadilan.
Sementara Camat Jatikalen Khairul Anam, S.Pd, MM ketika diwawancarai diruang kerjanya mengaku dirinya belum mendapatkan salinan putusan PTUN maupun PTTUN Surabaya dari atasannya.
Baca Juga: Putusan PTTUN Sudah Inkracht, Kasun Seloguno Perning Jatikalen Tak Kunjung Dilantik
“Kami sampai hari ini belum menerima petunjuk apapun dari atasan, apapun yang terjadi kami tetap menghormati keputusan itu, namun kami sebagai camat dalam hal ini sebagai pengawas, akan mengkoordinasikan dengan asisten pemerintah dan hukum juga dengan kesra, dalam hal tersebut sebagai pendamping daripada tergugat” kata Khairul Anam pada Jum'at (12/1/2024) siang.
Khairul Anam menambahkan bahwa, untuk pihak Desa kami juga akan berkoordinasi.
Ditempat terpisah kuasa hukum tergugat yakni Samsul Huda ketika dikonfirmasi tim awak media melalui telepon WhatsApp mengatakan, belum final masih dalam tahap proses Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Seleksi Perades Diduga Curang, Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya
“Karena yang dijadikan dasar kesimpulan perdanya sudah dirubah kok, kan yang dijadikan dasar kesimpulan itu perda 1 tahun 2016, dan perda 3 tahun 2018, sementara perda tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kok dijadikan dasar kesimpulan kan keliru,” kata Samsul Huda kepada tim awak media pada Jum'at (12/1/2024).
Samsul Huda menambahkan, seharusnya PTUN tidak menjadikan undang-undang (UU) yang telah dicabut dijadikan dasar dalam kesimpulan.
"Dalam penyampaian kan sebenarnya kita mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) 21 tahun 2022, sementara dasar yang digunakan dalam gugatan sudah dianulir oleh MK, karena adanya uji materi UU 6 tahun 2014 itu sudah dicabut, UU sudah dicabut kok oleh MK dijadikan dasar putusan entah bagaimana." kenapa," imbuh Samsul Huda yang biasa akrab dipanggil Samsul.
Baca Juga: Terkait Putusan PTUN Surabaya, Ini Komentar Doktor Kondang dan LSM Faam
Lanjut Samsul berkata, mungkin juga ada pendekatan dengan hakim atau bagaimana kami tidak peduli, hingga hakim dalam memutuskan menggunakan aturan tersebut.