NAWACITAPOST.COM - Tidak ada yang mengelak bahwa bangunan rumah di Raya Darmo 30 Surabaya adalah bagian dari komplek perumahan kolonial Darmo, yang selanjutnya dilindungi sebagai situs Cagar Budaya Perumahan Darmo. Rumah rumah di sepanjang Darmo Boulevard memiliki bentuk yang berbeda-beda baik dalam luasan bangunan dan tanah serta gaya/desain arsitektur. Ada rumah pejabat De Javasche Bank, yang sekarang menjadi perpustakaan BI; ada rumah besar yang sekarang dipakai rumah dinas Pangdam V Brawijaya; juga ada rumah besar yang sekarang dipakai oleh kantor Wismilak. Lainnya ada rumah rumah standar yang salah satunya adalah rumah di Raya Darmo 30.
Sebagai komplek perumahan elit pada masa perkembangan dan pemekaran Surabaya di awal abad 20, umumnya di setiap kawasan permukiman disiapkan infrastruktur dan fasilitas publik, seperti sekolahan, rumah sakit dan gereja. Di Komplek Perumahan Darmo ini lengkap dengan fasilitas/infrastruktur itu.
Ada Sekolah Suster Ursulin (St Maria). Ada Rumah Sakit Darmo dan ada Gereja. Darmo menjadi contoh kawasan permukiman yang baik. Kawasan ini juga sebagai contoh bagi siapapun pengembang perumahan agar tidak hanya menyediakan perumahan bagi rakyat, tapi juga memikirkan fasilitas bagi rakyatnya. Satu lagi fasilitas publik di Darmo adalah taman. Selain Taman Bungkul juga taman yang sekarang menjadi Masjid Al Falah.
Baca Juga: Bukan Cagar Budaya? Bangunan Raya Darmo 30 Ditawarkan 135 Miliar oleh Xavier Marks
“Cilikanku biyen pas nang Taman Bungkul, omah omah nang Darmo apik apik (pada masa kecil saya ketika ke Taman Bungkul, rumah rumah di Darmo bagus bagus) “, kata Agus Purwito, dosen arsitektur Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Agus Purwito, yang berprofesi sebagai dosen arsitektur, sepakat jika kawasan Darmo bisa dianggap sebagai museum dan laboratorium arsitektur kolonial Surabaya. Di Kawasan Perumahan elit di era kolonial sungguh menyimpan keragaman gaya arsitektur yang bisa menjadi ruang studi arsitektur dan sipil.
Sayang bila objek objek yang berupa rumah itu satu per satu dibongkar. Misalnya objek rumah di Jalan Raya Darmo 30. Rumah ini memang telah “ternodai” oleh renovasi dan pembangunan atas IMB, yang terbit tahun 1989.
Baca Juga: TACB Pastikan Bangunan di Darmo 30 Bukan Cagar Budaya
Untung renovasi itu tidak secara keseluruhan menenggelamkan bangunan rumah, yang bergaya kolonial. Renovasi itu memang sempat menutupi sosok bangunan rumah dari depan dan samping, yang dulunya lahan kosong. Meski tertutup, tapi pada bagian atapnya masih memperlihatkan bagian atap, yang bergaya Dutch Gable Roof, salah satu gaya atap yang umum di era Kolonial di Surabaya.
Atap model Dutch Gable ini ada pada bangunan di Balai Pemuda, SMPN 2 Kepanjen, gedung bekas kantor telepon dan telegram di jalan Veteran, dan di kampung kampung lawas seperti Simolawang, Plampitan dan Peneleh.
Gaya Gable Roof pada bangunan di Darmo 30 ini masih kelihatan ketika rumah ini ditawarkan oleh perusahaan properti. Penampakan itu terlihat dari foto foto yang dipakai untuk menawarkan properti ini dengan harga 135 M.
Baca Juga: Bangunan Cagar Budaya Lenyap, Komisi D Bakal Panggil Pemilik dan Instansi Terkait
Akhirnya properti itu terjual, entah dengan nilai berapa. Diduga masih pada nilai yang tidak jauh dari harga penawaran 135 M. Ketika nilai beli aset sebesar itu, diduga rencana bangunan tidak remeh temeh. Nilainya pasti besar. Wujud bangunannya juga pasti mewah seiring dengan lokasi strategisnya dan ekonomisnya. Diduga kuat, pemilik aset itu adalah pemodal besar.
Sekarang rumah, yang memiliki kriteria kekunoan seiring dengan status Cagar Budaya Perumahan Darmo, telah dibongkar habis. Padahal rumah itu menjadi bagian dari Cagar budaya Perumahan Darmo, yang dilindungi undang undang.