Tutus menambahkan bahwa, dari 651 perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayar atau memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yakni sebanyak 68 perusahaan.
"Sampai hari ini masih ada perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk belum membayar atau memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yaitu 68 perusahaan, dengan total nominal senilai Rp84.000.000 (delapan puluh empat juta rupiah)," imbuh Tutus.
Baca Juga: Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bersama Bupati, DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna
Sementara itu ditempat terpisah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk melalui Suwanto Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pejabat maupun staf Disnaker itu belum tentu paham semua perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk, karena data usaha itu ada di OSS (Online Single Submission), yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia.
"Sesuai data yang ada di OSS itu jumlahnya sekitar 17.000an lebih atau berapa, itu yang ada di OSS. Sementara yang diketikkan di OSS itu juga ada NIB (Nomor Induk Berusaha), setelah NIB terbit perusahaan punya kewajiban yaitu WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)," ucap Suwanto kepada wartawan Nawacitapost.com di Kantor Disnaker, Jalan Dermojoyo Nomor 45, Payaman, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (24/4/2025).
"Sementara di data WLKP Kementerian, itu di Nganjuk ada 220 perusahaan, karena kita bicara usaha, bukan bicara skala. Seperti pemborong itu juga ada di data WLKP, kalaupun pekerjaannya hanya satu orang yaitu dirinya sendiri," urai Suwanto.
Baca Juga: Momentum Hari Raya Idul Fitri, RSUD Nganjuk Adakan Halal Bihalal
Suwanto menambahkan bahwa, Disnaker lebih memperhatikan perusahaan yang berskala besar, dikarenakan rentan konflik.
"Perusahaan yang berskala besar yang lebih diperhatikan adalah yang memiliki karyawan sekitar 100 orang ke atas, karena itu berpotensi rentan konflik, makanya kami lebih konsennya ke situ," imbuhnya.
Suwanto menjelaskan, terkait dengan peraturan ketenagakerjaan semua kembalinya di pasal terakhir, yaitu menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan, sementara pengawas ketenagakerjaan ada di provinsi.
"Jadi dari 220 perusahaan yang sudah WLKP, ada kurang lebih 30 perusahaan yang lebih konsen n untuk diperhatikan, Karena pekerjaannya 100 orang ke atas," papar Suwanto.
Baca Juga: Momen Nuzulul Qur'an, K3S Nganjuk Perkuat Kebersamaan dan Kekompakan
Lebih lanjut Suwanto berkata bahwa supaya perusahaan tersebut mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, Disnaker hanya memiliki peran terbatas, yaitu hanya dengan melakukan pembinaan.
"Teman-teman kita bina, untuk senantiasa patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kita hanya sebatas itu, karena untuk pengawasan itu sudah menjadi ranahnya wasnaker, makanya kita kan seringkali mengadakan sosialisasi," tutur Suwanto.