Lebih jauh, Cahyo menekankan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan instansi terkait apakah perusahaan perlu dikenakan sanksi seperti pemasangan garis polisi (police line) atau penghentian operasional sementara.
Baca Juga: Hearing Memanas! Dewan Arjuna Rizky Singgung 'Bekingan' Pengusaha Diana
“Kalau untuk penutupan usaha atau police line, itu kewenangan dari kepolisian dan Disnaker. Kita tidak masuk ke sana,” katanya.
Ia juga menyoroti soal legalitas perusahaan yang disebut-sebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mendesak DPRD Kota Surabaya untuk turut mengawasi hal tersebut.
“Kalau NIB-nya belum ada, ini ranah DPRD kota juga. Kita akan pelajari lebih lanjut,” tegas Cahyo.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Langgar Hukum, Harus Ditutup!
Menutup pernyataannya, Cahyo menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk menjaga iklim investasi yang sehat. Namun ia mengingatkan bahwa komitmen tersebut harus berjalan seiring dengan penegakan hak-hak pekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh dibohongi. Ini adalah bentuk komitmen kami di Komisi E DPRD Jatim untuk terus mengawal kasus ini, agar buruh mendapat keadilan, tanpa mematikan dunia usaha. Kita tidak boleh keliru, jangan hanya berpihak ke satu sisi, baik pengusaha maupun pekerja sama-sama harus dilindungi,” pungkasnya. ***