daerah

Listrik dan Air Warga Diputus, DPRD Surabaya 'Kembali' Panggil Pengelola Apartemen Bale Hinggil

Rabu, 9 April 2025 | 19:55 WIB

NAWACITAPOST.COM – Keluhan penghuni Apartemen Bale Hinggil terkait pemutusan aliran listrik dan air bersih akhirnya direspons serius oleh DPRD Kota Surabaya. Komisi C langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut persoalan tersebut pada Rabu (9/4/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya lantai 2 itu menghadirkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan warga, Camat Sukolilo, Lurah Medokan Semampir, hingga instansi dari Pemkot Surabaya serta pihak pengembang dan pengelola apartemen.

Dalam forum terbuka tersebut, perwakilan warga yang tergabung dalam komunitas Bale Hinggil Community menyampaikan bahwa sebanyak 25 unit apartemen mengalami pemutusan aliran listrik dan air bersih. Warga menyebut tindakan ini tidak hanya semena-mena, tetapi juga melanggar hak dasar mereka sebagai penghuni yang telah memenuhi kewajiban pembayaran.

Baca Juga: Pengunjung KBS Anjlok Rugi Ratusan Juta, DPRD Surabaya: Operasional Boros!

“Dari 25 unit yang dimatikan, semuanya sudah melunasi. Jadi ini sudah menyentuh pelanggaran hukum,” tegas Agung Pamardi, perwakilan warga.

Persoalan ini kemudian melebar ke isu yang lebih mendasar. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyoroti adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp7 miliar yang belum disetorkan ke Pemkot, padahal dana telah dipungut dari warga.

“Tunggakan PBB mencapai Rp. 7 Miliar. Warga sudah membayar, tapi tidak disetorkan. Ini jelas masalah besar,” ujar Eri.

Baca Juga: Dewan Demokrat Minta Pemkot Surabaya Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Para Urban

Menurutnya, sumber konflik bukan karena warga menolak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL), tetapi karena mereka menuntut transparansi laporan keuangan yang hingga kini belum pernah diaudit.

“Permasalahannya bukan warga tak mau bayar IPL, tapi laporan keuangannya tak transparan. Bahkan, sertifikat hak milik (SHM) juga tak diberikan meskipun unit sudah lunas,” tambahnya.

Sikap tegas juga disampaikan anggota Komisi C lainnya, Sukadar SH. Ia menekankan bahwa keberpihakan DPRD tak bergantung pada jumlah massa, melainkan pada substansi aduan warga.

Baca Juga: Ketua Komisi A Minta Isu Es Krim Beralkohol Ditangani Secara Edukatif dan Kolaboratif

“Kami ada di sini karena masyarakat yang memilih kami. Ketika masyarakat sudah mengeluh, apalagi terkait kebutuhan dasar seperti listrik dan air, itu menjadi tanggung jawab kami,” tegas Sukadar.

Ia juga menyoroti bahwa semua pihak di Apartemen Bale Hinggil wajib tunduk pada regulasi Kota Surabaya, karena berada dalam yurisdiksi administratifnya.

Halaman:

Tags

Terkini