daerah

Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Gelar Persetujuan Bersama Raperda APBD 2024, Berikan Sejumlah Rekomendasi

Selasa, 28 November 2023 | 15:34 WIB


NAWACITApost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blitar menggelar rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024,, pada Senin malam (27/11/2023). Selain memberikan restu Raperda ini mendapatkan pengesahan, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi agar dalam pelaksanaan bisa berjalan maksimal sesuai keinginan rakyat.





Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mujib SM yang didampingi Wakil Ketua DPRD Rifai dan Susi Narulita, diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Juru bicara Banggar DPRD Aryo Nugroho membacakan laporan hasil rapat bersama Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).





Hasilnya DPRD menyepakati asumsi Pemerintah Kabupaten Blitar bahwa di APBD 2024, indikator makro ekonomi dan kondisi kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar penyusunan APBD tahun 2024 meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, penduduk miskin dan IPM.





Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,32 persen, dirasa optimis terwujud dikarenakan aktivitas industri, perdagangan dan pariwisata serta jasa-jasa lainnya sudah kembali tumbuh normal pasca pandemi covid-19. Untuk itu DPRD akan melakukan fungsi kontrolnya untuk secara berkala dan rutin atas pelaksanaan kebijakan ekonomi dan berbagai upaya yang ditempuh dalam strategi mencapai target kinerja.





Tema Pembangunan tahun 2024 adalah “Memantapkan Produktivitas Ekonomi yang Berorientasi Ekspor dan Perluasan Pasar melalui Penguatan SDM, Infrastruktur Berkelanjutan dan Stabilitas Sosial Politik”.





Sedang keuangan APBD 2024, diketahui dari sisi pendapatannya Rp 2.539.663.716.002. Sedang dari sisi belanja sebesar Rp 2.729.015.710.689.





Banggar DPRD juga memberikan rekomendasi. Dalam hal pembuatan kebijakan anggaran fiskal perlu didasarkan money follows program, memfokuskan pencapaian pelayanan tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan, dan alokasi anggaran setiap perangkat daerah berdasarkan target kinerja pelayanan serta tidak berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah.


Halaman:

Tags

Terkini