daerah

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Secara Virtual Sosialisasi Keputusan DitjenPas

Kamis, 23 November 2023 | 17:57 WIB


Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-KP.10.02-4629 terkait dengan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan, Kasubsi Pengelolaan atas nama, Daliansyah Saragih, S.Pd.I dan Staf KPR atas nama Adhi Siswanto mengikuti acara tersebut melalui Virtual (Zoom) pada hari ini Kamis, (23/11/2023).





Yang mana acara tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Administrasi Pemasyarakatan, Pejabat Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara, Didalam acara tersebut diatas turut dihadirkan dua orang narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.





Dengan adanya transformasi Petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Pengamanan menjadi Pejabat Fungsional, maka dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang Pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja serta Citra Pemasyarakatan ke depannya.







Melalui kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan berharap agar seluruh jajaran mempunyai persepsi yang sama bagaimana untuk melangkah selanjutnya, terkhusus bagi jajaran yang pada saat ini telah menduduki jabatan fungsional baik sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan ataupun sebagai Pengaman Pemasyarakatan.





Kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan Tahun 2023 ini merupakan salah satu bagian dari Optimalisasi kinerja dan membantu pelaksanaan tugas agar fungsi jabatan fungsional berjalan lancar dan aman.





(Humas Rutasip)


Terkini