Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual, antara lain :
- Kreatifitas
Mendorong creator, inventor, dan peneliti lebih gencar melakukan hasil kerja kreatif serta invensi yang dihasilkan - Legalitas
Sebagai jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum KI, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usaha berbasis KI Serta terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain
•Komersialisasi
Memandang komersialisasi karena tidak ada inovasi tanpa komersialisasi dan invensi bukanlah disebut inovasi tanpa komersialisasi.
(Humas Lapasid)