Senin, 1 Juni 2026

Warga Kedurus Tagih Janji Pengembang, Salim Bahmit: Lahan 5000 m² Bukan PSU, Tapi Akan Kami Serahkan!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 19 Februari 2025 | 19:48 WIB

NAWACITAPOST.COM – Konflik antara warga Perumahan Gunung Sari Indah (Perum GSI) dan pihak pengembang PT Agra Paripurna, Salim Bahmit, mencapai titik penting dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Surabaya pada Rabu (19/2/2025). Rapat ini turut menghadirkan LKMK Kedurus, Lurah Kedurus, Camat Karang Pilang, bagian hukum Pemkot Surabaya, serta beberapa dinas terkait.

Dalam pertemuan ini, warga bersama LKMK Kedurus menagih janji terkait pemberian lahan seluas 5000 m² oleh pihak pengembang. Menanggapi hal ini, Salim Bahmit menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menerima permintaan tersebut dan bahkan telah menyiapkan lahan seluas 1,1 hektar di sebelah timur waduk.

"Nanti yang 5000 m² akan kita serahkan kepada warga. Itu bukan PSU, melainkan murni pemberian dari kami. Namun, karena legalitasnya belum selesai, maka belum bisa diserahkan," ujar Salim Bahmit.

Baca Juga: Birokrasi Berbelit, Layanan Digital Tak Efektif! Aldy Blaviandy: Jangan Bikin Warga Susah!

Salim juga mengungkapkan keberatannya terkait lahan SHM nomor 2947 yang menurutnya ada pihak yang berusaha menjadikannya sebagai fasilitas umum (fasum).

"Yang punya tanah bertanya, apakah tanah itu sudah laku? Kalau sudah laku kenapa tidak dibayar? Mereka merasa saya bohongi dan meminta dikembalikan. Sekali lagi, itu bukan fasum, tidak ada dalam siteplan fasum, tapi sekarang ada yang berusaha memaksa untuk dijadikan fasum. Kami juga butuh keadilan!" tegasnya.

Setelah melalui dialog yang dimediasi Komisi A DPRD Surabaya, dihasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Kali Greges dan Revitalisasi Pasar Jadi Sorotan Reses Yona Bagus

  1. Lahan 5000 m² yang disampaikan oleh PT Agra Paripurna melalui surat kepada LPMK Kelurahan Kedurus pada 10 Februari 2017 (Nomor: 05/PROD/GSI/II/2017) bukan termasuk PSU, tetapi merupakan hibah murni yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan warga Kedurus.

  2. PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma, dan PT Sekar Anggun merupakan satu kesatuan yang diwakili oleh Salim Bahmit.

  3. Koordinasi lebih lanjut mengenai titik koordinat, waktu, dan mekanisme penyerahan hibah lahan 5000 m² akan dilakukan antara PT Agra Paripurna dan Pemerintah Kota Surabaya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

  4. Hasil kesepakatan rapat ini harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui PT Agra Paripurna, LPMK Kedurus, maupun Lurah Kedurus.

Baca Juga: Reses Imam Syafi'i di Kebonsari: Sekolah Sepak Bola Kampung dan Pencak Silat Butuh Perhatian

Ditemui usai rapat, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa DPRD meminta pengembang untuk memenuhi hak warga terkait penyerahan PSU serta kompensasi lahan 5000 m².

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini