Jumat, 5 Juni 2026

Dikabarkan Alat Berat Di Tambang Galian C Milik Oknum Kades Diduga Ilegal Di Areal PTPN V Sei Rokan Diamankan Polres Rohul

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Sabtu, 30 September 2023 | 22:38 WIB
Foto Diduga Alat Berat Di Galain C Diduga Ilegal Yang Diamankan
Foto Diduga Alat Berat Di Galain C Diduga Ilegal Yang Diamankan

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Dikabarkan satu unit alat berat excavator sedang operasi menambang di Galian C Atau Quari darat dididuga Ilegal diamankan Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) Sabtu (30/9/2023) sore.

"Alat berat excavator yang diamanahkan tersebut warna kuning diduga milik oknum kades di Wilayah Kecamatan Ujungbatu. Diamankan sedang menambang material Galain C atau Quari darat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Sei Rokan Anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu,"Kata warga yang tidak mau disebut namanya dimedia ini.

"Lahan yang digarap adlah lahan yang diduga dibeli kades desa ngaso, namun berbatasan langsung dengan lahan HGU PTPN V Sei Rokan. Diduga lahan HGU tersebut juga di serobot," beber warga lagi seperti diterima nawacitapost.com.

Manager PTPN V Sei Rokan Hendra yang dikonfirmasi malam, dirinya tidak mengetahui ada penangkapan alat berat excavator yang menambang material galian C ilegal tersebut.

"Tidak ada saya dengar," katanya.

Saat media ini menanyakan Galian C darat yang diinnformasikan di areal PTPN V Sei Rokan Di wilayah Desa Ngaso ?, Hendra Membantahnya. "DI Areal Kebun Masyarakat, bukan di Areal PTPN V," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, hanya menjawab, "nanti". tulisnya. "Saya sudah amankan" lagi Kasat Reskrim Polres Rohul menjawab nawacitapost.com, namun beliau belum merinci tentang alat berat excavator yang diamanahkan tersebut.

Untuk diketahui Tambang Galian C di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu puluhan belum ada perizinan sesuai undang-undang pertambangan meski sudah ada Perpres 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba adalah merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Perpres ini terbit setelah melalui proses yang panjang dengan menerima masukan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, akademisi maupun dari publik.

“Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif”. dikutip di media Kementerian ESDM RI disampaikan Direktur Jenderal Minerba, Ridwan.

Juga sebelumnya Holi Bidang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mengaku baru satu Tambang Galian C yang sudah lengkap perizinannya di Wilayah Rohul, yakni di Wilayah Kecamatan Panggaran Tapah. Ada beberapa yang sudah ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Usaha Pertambangan Bebatuan (SIUPB) namun belum bisa melakukan penambangan.


Editor Fahrin Waruwu.


Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini