Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, kembali melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar II), Blok B (Kamar IV, Kamar IX dan Kamar X ), Blok C (Kamar XII dan Kamar XIII) dan Blok/Kamar Karantina). Selasa, 19 September 2023, pukul 20.00 WIB.
Pada pelaksanaannya, seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Kemudian, Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan Razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Berdasarkan Hasil razia/penggeledahan kamar hunian tersebut, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Sendok besi 2 buah, Pisau Cukur 3 buah, Kaca cermin 1 buah, Mancis 11 buah, Pisau 7 buah, Paku 1 buah, Jarum jahit 1 buah, Pinset 1 buah dan Gunting 1 buah.
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar. Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisir kan barang-barang yang di larang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)