Pandan, NAWACITAPOST.COM - Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan, Lapas Kelas IIA Sibolga melakukan perpanjangan izin Operasional Klinik Pratama, Senin (11/09/2023).
Perpanjangan izin Operasional Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Sibolga yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah dilakukan setelah masa berlaku izin sebelumnya telah selesai.
Kalapas Sibolga, Indra Kesuma dalam keterangannya menyampaikan bahwa "Hari ini kita menerima perpanjangan Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Sibolga. Hal ini dilakukan sebagai tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Lapas Sibolga.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam hal ini. Kiranya Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Sibolga dapat membawa dampak positif dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga binaan", ujar Indra.
Perpanjangan Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Sibolga akan berlaku hingga Agustus 2028.
(Humas Lasiga)