Sabtu, 22 Agustus 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Dinas Internal

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 12:30 WIB

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, digelar kegiatan rapat dinas internal dalam rangka memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi kepada seluruh pegawai. Jumat, (11/08/2023).

Rapat dinas internal dibuka langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Muslim Surbaki dan dihadiri seluruh jajaran pejabat struktural, staff, serta seluruh petugas pengamanan. Karutan juga memberikan paparan terkait tindak lanjut hasil sosialisasi kebijakan tunjangan kinerja oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Simpeg agar melaksanakan sesuai poin-poin yang sudah disampaikan bertujuan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.

“Disini saya ingin menyampaikan perihal tindak lanjut hasil sosialisasi tunjangan kinerja pada penggunaan aplikasi Simpeg. Diharapkan agar seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Sipirok dapat melaksanakan sesuai poin-poin terutama perihal absensi dan pengisian jurnal harian. Untuk menghindari terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan terhadap tunjangan kinerja Bapak/Ibu maka diperhatikan lagi keseimbangan antara hak dan kewajibannya. Ini bertujuan agar kita lebih meningkatkan kedisiplinan kita dalam kehadiran dan bekerja”. Jelas Karutan.

Karutan juga berpesan dan mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai agar tidak terlena dengan cuaca belakangan ini di Sipirok sering hujan, sehingga Karutan mengingatkan kembali terutama pada petugas pengamanan untuk meningkatkan lagi pengawasan dan menarik pembelajaran dari peristiwa yang sudah pernah terjadi.

Rapat dinas internal ini bertujuan agar seluruh pegawai yang ada di Rutan Kelas IIB Sipirok memiliki kesamaan persepsi sehingga tercapainya tujuan bersama, bukan hanya keinginan pribadi setiap individu.

(Humas Rutasip)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini