Sukadana, NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sukadana ikuti Seminar Nasional memperingati Hari Lahir Kemenkumham RI ke-78 dengan Tema “Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” secara virtual. Senin, (24/07/2023).
Berlangsung secara hybrid, kegiatan seminar nasional ini terselenggara secara langsung di Graha Pengayoman, Jakarta dan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Seminar diawali dengan laporan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Y.Ambeg Paramarta dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka seminar nasional ini oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof.Yasonna H.Laoly, Ph.D.
Dalam acara tersebut menghadirkan 5 Narasumber diantaranya, Prof. Dr. Edward O.S Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Kumham, sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum..
Selanjutnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum, 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional, 4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Kegiatan seminar diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama.
(Humas Rutan Sukadana)