Natal, NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan amanat UU No.22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rutan Natal terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan khususnya hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Seperti hari ini, raut kebahagiaan mengisi penuh wajah salah seorang WBP yang diberikan hak Pembebasan Bersyarat. Ia telah melalui mekanisme panjang, sampai pada akhirnya dinyatakan layak menerima hak tersebut. Jumat, 21 Juli 2023.
Namun demikian, ia tidak sejatinya tidak dinyatakan bebas sepenuhnya. Ia diwajibkan melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) terdekat sampai masa percobaannya habis. Dengan demikian, diharapkan walaupun telah kembali ke masyarakat, ia tidak mengulangi perbuatannya kembali.
(Humas Rutan Natal)