Senin, 24 Agustus 2026

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi Road Map RB dan Pengembangan Aplikasi ERB

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 22 Juni 2023 | 20:18 WIB

Tebing Tinggi, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan didampingi oleh Ketua Zona Integritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi Rosanna Sembiring, para ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan sekretaris pokja mengikuti sosialisasi Road Map RB dan Pengembangan Aplikasi ERB.

Bertempat di Gedung Sasana Tama Lapas, kegiatan berlangsung secara virtual melalui zoom meeting pagi ini pukul 09.00 WIB. Kamis, 22/06/2023. Kegiatan ini digelar guna menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-13.OKT.03.01 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Hukum dan HAM Tahun 2020-2024, dan telah dilaksanakannya pengembangan aplikasi ERB. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal, Bramantyo, yang menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini.

Diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis dibawah jajaran Kemenkumham RI diseluruh Indonesia, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Erwin Nugroho dari Bagian Reformasi Birokrasi Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, yang salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut memaparkan materi tentang Sosialisasi Penajaman Road Map di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Erwin menjelaskan tentang perbedaan RB sebelum dan sesudah penajaman, kerangka logis RB Kemenkumham, strategi RB Tematik Kemenkumham, gambaran umum evaluasi reformasi birokrasi hingga tahapan pelaksanaan evaluasi eksternal.

Selain itu, Erwin berharap dengan adanya penajaman Road Map RB tahun 2020-2024 ini dapat mewujudkan birokrasi Kementerian Hukum dan HAM yang bersih, efektif dan berdaya saing dalam mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

(Humas LATETI)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini