Tebing Tinggi, NAWACITAPOST.COM - Negara memiliki tugas untuk menjamin hak konstitusional dari setiap warga negaranya, khususnya hak masyarakat untuk mendapat pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melalui pejabat struktural Eselon IV dan V menerima kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut). Selasa, 22/05/2023.
Adapun tujuan dari rangkaian acara monitoring dan evaluasi ini adalah untuk menilai pendampingan yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum terkait kesesuaian pelaksanaan tersebut dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011.
Monitoring dan evaluasi tersebut digelar di gedung Sasana Tama Lapas Tebing Tinggi melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum atau Warga Binaan Pemasyarakatan yang didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum.
Mengawali wawancara, kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Hukum (Kabid Hukum) Kanwil Kemenkumham Sumut Bintang Napitupulu.
Dalam sambutan menyampaikan bahwa bantuan hukum itu sifatnya gratis dan pendampingan yang dilakukan oleh OBH apakah sudah sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011. Kegiatan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dan berjalan dengan lancar.
(Humas LATETI)